DPRD Muna Tetapkan Enam Raperda Menjadi Perda
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar Rapat Paripurna penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Selasa malam, 22/02/2022.
Keenam Raperda tersebut adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Raperd Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Retribusi Kepelabuhanan dan Raperda Desa.
Laporan Gabungan Komisi DPRD Muna yang dibacakan La Ode Iskandar, menyampaikan bahwa enam Raperda tersebut telah dibahas dengan Pemda Muna dengan penuh dinamika dan alot dalam rapat Gabungan Komisi.
"Alhamdulillah empat buah Raperda tersebut telah dibahas pada rapat Gabungan Komisi bersama tim pemerintah daerah melalui diskusi panjang dan alot sehingga subtansi Raperda mengalami penajaman dan saran atas masukan pada rapat Gabungan Komisi," ucapnya.
Namun demikian, lanjut Iskandar seluruh anggota DPRD Muna dalam rapat Gabungan Komisi menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda dengan berberapa catatan.
Antara lain catatan DPRD Muna tentang Raperda terkait RTRW 2021-2041 mendapat catatan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat 4 huruf b undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang penataan ruang dan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muna nomor 02 tahun 2014 tentang Tata Ruang Wilayah tahun 2014-2024.
"Bahwa wilayah Kecamatan Lasalepa disepakati antara DPRD dan Tim Pemerintah Daerah masuk dalam kawasan pertambangan non mineral. Kemudian pengembangan Kawasan Kota Baru Motewe hendaknya tetap mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Muna 2021-2041 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.