Hasil Gelar Perkara, Penyidik Temukan Indikasi Korupsi Alat PCR Sebesar Rp 500 juta

PUBLIKSATU, MUNA --- Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium berupa alat PCR Covid -19 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Muna terus bergulir di Polres Muna.
Setelah melakukan gelar perkara internal yang dilakukan oleh pihak penyidik tindak pidana korupsi Polres Muna ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dengan dugaan sementara kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldi Saputra mengungkap pihaknya telah melakukan gelar perkara internal. Hasilnya pengadaan alat PCR milik Dinkes Muna itu ditemukan ada indikasi melawan hukum.
"Kami sudah gelar dan hasilnya sudah mengarah pada indikasi melawan hukum dengan temuan sementara kerugian negara Rp 500 juta," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24/03/2022.
Meski sudah ada indikasi kerugian negara, lanjut Astaman, pihaknya belum terburu buru untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ketahap penyidikan.
"Saat ini statusnya masih penyelidikan belum kita naikan statusnya ke penyidikan," timpalnya.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini mengatakan, selain mendalami bukti, keterangan saksi dan dokumen yang ada, pekan depan pihak penyidik akan ke BPKP untuk meminta audit investigasi untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah hasil audit investigasi BPKP keluar barulah pihak penyidik akan memutuskan untuk menaikkan statusnya kepenyidikan atau dihentikan penyelidikannya.