Berita Terkini
Buteng

Kemendesa Latih Kades dan Ketua BPD Buteng Tentang Pengembangan Desa Wisata

Oleh Fauzi Saputra · Rabu, 30 Maret 2022 14:00 WIB · 2 menit baca
Kemendesa Latih Kades dan Ketua BPD Buteng Tentang Pengembangan Desa Wisata

PUBLIKSATU, BANDUNG - Sebelum kunjungan langsung lapangan dalam kegiatan studi banding pengembangan desa wisata di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kades dan Ketua BPD se Kabupaten Buteng terlebih dahulu dilatih bagaimana memanfaatkan dana desa untuk pengembangan desa wisata.

Panitia mendatangkan langsung pemateri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Materi dibawakan Koordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs Andrey Ikhsan Lubis MSi.

Materi diawali dengan penekanan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 sesuai Permendesa PDTT No.7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 yang diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, mencakup penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan, pembentukan dan pengembangan serta peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDES bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDES bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mencakup pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

Penggunaan dana desa untuk mitigasi bencana alam dan non alam, mencakup mitigasi dan penanganan bencana alam dan bencana non alam, mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Selanjutnya, membahas alokasi penggunaan dana desa tahun 2022 sesuai peraturan presiden RI Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022, sebagaimana termuat dalam pasal 5 (4) dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya.