Berita Terkini
Muna

Ini Besaran Zakat Fitrah Mubar Tahun Ini

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 11 April 2022 23:25 WIB · 1 menit baca
Ini Besaran Zakat Fitrah Mubar Tahun Ini
La Karimu

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten Muna Barat menetapkan besaran jumlah zakat fitrah 1443 Hijriah tahun 2022.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, La Karimu mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan harga lokal hasil pantauan Disperindag Mubar di sejumlah pasar di tiga wilayah besar yang ada di Muna Barat.

Besaran zakat fitrah tahun ini turun di banding tahun lalu, seperti kategori beras turun satu persen. Namun jagung mengalami peningkatan dua persen.

Hasil penetapan zakat fitrah yakni beras kepala sebesar Rp 37 ribu per jiwa, beras super kepala Rp 33 ribu per jiwa, beras biasa sebesar Rp 30 ribu per jiwa dan jagung Rp 17.500 per jiwa.

"Jadi tahun lalu besaran sakat fitrah mencapai Rp 38 ribu perjiwa, sedangkan tahun 2022 ini mencapai Rp 37 ribu per jiwa. Yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya hanya jagung tahun lalu Rp 15 ribu per jiwa, sementara untuk tahun ini sebesar Rp 17.500 per jiwa," ungkap La Karimu, Senin ( 11/4/2022).

Dia berharap, dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat dapat membayar zakat di amil zakat desa masing-masing. (po4)