Aplikasi SIPD Bermasalah, Pembayaran THR ASN Muna Molor

PUBLIKSATU, MUNA -- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna harap-harap cemas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 tentang teknis Pembayaran THR dan Gaji Tiga Belas direncanakan akan dibayarkan setelah Lebaran Idul Fitri.
Berdasarkan data jumlah PNS penerima THR di Kabupaten Muna sebanyak 6.391 orang, pimpinan dan anggota DPRD Muna 30 orang, Bupati dan Wakil Bupati Muna dan PPPK sebanyak 111 orang. Kemudian anggaran yang disiapkan dalam APBD tahun anggaran 2022 untuk pembayaran THR sebanyak Rp 27 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Amrin Fiini mengatakan belum dibayarkan THR bagi Bupati dan wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD serta aparatur sipil negara di Kabupaten Muna disebabkan adanya kesalahan teknis dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sehingga pencairan anggaran THR belum bisa dilakukan.
"Sampai hari ini kami belum bisa cairkan karena ada kendala teknis di SIPD," ujarnya, Senin, 25/04/2022.
Namun demikian, DKAD Muna akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan teknis di SIPD agar pembayaran THR ASN dapat dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
"Saya belum bisa pastikan kapan akan cair, tetapi kami upayakan sebelum lebaran THR bisa cair," janji Amrin.(Adin)