Pj Bupati Muna Barat, Bayang-Bayang Rembulan Ataukah Kegelapan ?

BANYAK perdebatan (penunjukan Pj Bupati Muna Barat, red) di berbagai kalangan masyarakat, baik kalangan elit maupun kalangan bawah, para politisi dan akademisi. Hal ini dikarenakan ada sebuah momentum yang dianggap penting untuk diperbincangkan.
Penulis: Didin Alkindi, Ketua Aliansi Pemuda Pelajar Muna Barat.
Ada berbagai tanggapan yang muncul dari para akademisi yang meneropong adanya penunjukan Pj di Kabupaten Muna barat, ada yang pro ada juga yang kontra. Mereka berkomentar sesuai pemahaman dan pengetahuannya.
Berdasar pada pijakan dasar hkum Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam UU no.1 Tahun 2018 tentang mekanisme pemilihan Pj sebagai landasan dasar argumentasi.
Hal ini ditanggapi dengan berbagai argumentasi yang berbeda dari pihak "pro" mengatakan bahwa urusan penentuan Pj yang akan menempati di Kabupaten Muna Barat adalah tupoksi dari Kemendagri itu sendiri sehingga apa yang akan terjadi itu sesuai dengan prosedural yang berlaku.
Di lain pihak yang "kontra" mengatakan bahwa jika yang akan menjadi Pj nantinya itu bukan dari rekomendasi provinsi dalam Hal ini adalah pak Gubernur Sultra, Ali Mazi, maka tentu hal ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang seperti yang saya cantumkan di atas.
Dalam demokrasi itu adalah bagian dari hak warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum dan itu sah dalam regulasi kita sebagai warga negara.