Pimpin Apel Perdana, Muhammad Yusup Beberkan Tugas Penjabat Bupati
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Hari pertama berkantor, Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusup, langsung memimpin Apel Akbar yang dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa se Kabupaten Buteng di halaman kantor bupati, Senin (30/5/2022).
Dalam amanatnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu membeberkan tugas pokok dan kewenangannya sebagai Penjabat Bupati di Kabupaten Buteng, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.74-1208 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 13 Mei 2022.
"Penting untuk saya bacakan apa yang menjadi tugas pokok saya sebagai penjabat bupati, agar bapak dan ibu tahu dan tidak bertanya-tanya lagi apa yang menjadi kewenangan saya," tandasnya.
Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, mengusulkan rancangan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan perda serta perkada.
Selain itu, menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Keempat, melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.