Bayar Pajak dan BPJS Kesehatan, Dana Sertifikasi Guru di Mubar Bakal Dipotong
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat, Jamuddin menyebutkan dana sertifikasi guru di Mubat bakal dipotong.
Hal tersebut membuat pendapatan sertifikasi guru berkurang dengan nilai bervariasi yakni Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Jamuddin mengatakan pemotongan tersebut, dilakukan untuk membayar Pajak PPH dan iuran BPJS Kesehatan.
“Iuran BPJS perbulannya itu 5 persen, hanya karena Pemda sudah subsidi 4 persennya jadi sisa 1 persen saja yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ungkap Jamuddin, Jumat (2/6/2022).
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerimaan Upah Pemerintah Daerah.
Berdasarkan SE itu, pada poin 2 huruf a sangat jelas bahwa besaran iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah), sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja (guru).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Mubar, Ahmad Fitrawan, menjelaskan bahwa pemotongan tersebut untuk biaya iuran BPJS Kesehatan.