AKD DPRD Muna Mengalami Perombakan
Bagikan

MUNA -- Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Muna mengalami perombakan. Perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar Selasa malam, 21/06/2022.
Rapat intern tersebut dipimpin Ketua DPRD Muna, La Saemuna didampingi Wakil Ketua Cahwan, dan Muh Natsir Ido dan dihadiri 23 Anggota DPRD Muna. Jabatan unsur AKD ini berlangsung selama 2,5 tahun atau hingga akhir periode jabatan anggota DPRD Muna periode 2019-2024.
Berikut nama-nama Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan (BK) dan Ketua Bapemperda di DPRD Kabupaten Muna berdasarkan hasil pembahasan pembentukan AKD yang baru.
Ketua Komisi I dijabat La Ode Iskandar dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ketua Komisi II dijabat Sahlan dari Fraksi Partai Hanura dan Ketua Komisi III dijabat Awal Jaya Bolombo dari Fraksi Partai Demokrat, Ketua Badan Kehormatan DPRD Muna dijabat Zahril Baitul dari Fraksi Hanura dan Katua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dijabat La Ode Diyrun dari Fraksi Golkar.
Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengatakan, DPRD Muna baru saja menetapkan perubahan AKD DPRD Muna sisa masa jabatan tahun 2019-2024 melalui rapat paripurna intern.
"Kami sudah tetapkan perubahan AKD DPRD Muna, dan mulai hari ini mereka sudah menjalankan tugas dengan agenda pembahasan LKPJ Bupati," tukas Cahwan Wakil Ketua DPRD Muna. (Adin)