Muna

Sekda Muna Klarifikasi APBD 2021, Seharusnya Rp 1,73 Triliun

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 21 Juli 2022 02:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sekda Muna Klarifikasi APBD 2021, Seharusnya Rp 1,73 Triliun
Eddy Uga

MUNA - Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melakukan klarifikasi Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna tentang jumlah APBD Muna tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 3,06 triliun.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Eddy Uga melalui berita acara klarifikasi nomor 9.00/1563 yang ditujukan langsung kepada DPRD Kabupaten Muna, Rabu, 20/07/2022.

Dalam surat pernyataan klarifikasi tersebut, Sekda Muna selaku koordinator menyebutkan bahwa pidato Pengantar Nota Keuangan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp 3,06 triliun lebih itu adalah terdapat kekeliruan penulisan angka.

Di mana berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 bahwa besaran angka APBD tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 1,73 triliun lebih.

Olehnya itu, kekeliruan tersebut, Sekda Muna diminta oleh DPRD Muna untuk membuat berita acara klarifikasi untuk ditujukan kepada DPRD Muna.

Berikut isi berita acara klarifikasi Sekda Muna.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Eddy, SH, M.Si

Jabatan : Sekretaris Daerah (Selaku Koordinator Tim Anggaran Kabupaten Muna)

Dengan ini menerangkan bahwa dalam pidato pengantar nota keuangan yang dibacakan tanggal 18 Juli 2022 terdapat kekeliruan penulisan angka besaran APBD tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 sebesar Rp 3.061.408.506.00 (Tiga Triliun Enam Puluh Satu Milliar Empat Ratus Delapan Juta Lima Ratus Enam Ribu Rupiah).

Bagikan