Berita Terkini
Muna

DPRD Muna Beber Temuan BPK Terkait Anggaran ADD Rp 24 Miliar Diduga Belum Miliki LPJ

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 12 Agustus 2022 20:19 WIB · 2 menit baca
DPRD Muna Beber Temuan BPK Terkait Anggaran ADD Rp 24 Miliar Diduga Belum Miliki LPJ
RAPAT : Suasana Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna bersama Pemda Muna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan.

MUNA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna kembali menyoroti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 24 miliar lebih.

Hal itu terungkap saat Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna tentang Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah tahun anggaran 2022, Kamis malam, 11/08/2022.

Di forum gabungan komisi sejumlah anggota komisi mempertanyakan temuan LHP BPK kepada DPMD terkait penyaluran atau pencairan dan penyampaian pertanggung jawaban ADD yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 63 miliar lebih. Di mana di dalam LHP BPK terdapat anggaran ADD sebesar Rp 24 miliar lebih diduga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan yaitu LPJ tahap III sebanyak 97 desa dan LPJ tahap IV sebanyak 104 desa, sehingga oleh BPK menyebutkan atas kejadian tersebut, penyaluran anggaran ADD yang bersumber dari APBD tahun 2021 sebesar Rp 24 miliar dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di forum rapat gabungan komisi DPRD juga terungkap bahwa di dalam rekomendasi LHP BPK menyebutkan bahwa dalam penyaluran dana ADD masing-masing desa harus memenuhi dokumen persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2021, di mana seluruh dokumen persyaratan disampaikan kepada Bupati melalui DPMD. Apabila dokumen telah lengkap, Dinas PMD baru mengeluarkan rekomendasi.

Di dalam Perbup nomor 44 tahun 2021 tentang tata cara pengalokasian dan penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna dijelaskan bahwa jika desa belum menyampaikan LPJ ADD tahap sebelumnya, maka proses penyaluran dana ADD tidak bisa dilanjutkan. Selain itu, Permendagri nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Dana Desa, pasal 70 ayat, 1,2 dan 3, Pasal 15 ayat 1, pasal 16 ayat 1,2, dan 3, Pasal 17 ayat 1,2,3 pasal 18, ayat 1,2,3, pasal 19 dan pasal 24.

"Pembinaan DPMD ini belum berfungsi dengan baik, sehingga ada 97 desa belum menyampaikan LPJ anggaran ADD tahap III dan 104 desa LPJ tahap IV, syukur ini kalau sudah sampaikan kalau belum maka temuan BPK ini harus ditindak lanjuti, apalagi ini mau Pilkades," ungkap Anggota DPRD dari Komisi II, Sukri.

Sukri juga menegaskan jika DPMD dan Inspektorat tidak melakukan pembinaan dengan baik kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa terhadap penggunaan Dana Desa maupun dana ADD maka dipastikan akan banyak kepala desa di Muna bakal masuk penjara.