Sosialisasi IP dan WK, Sekda Butur: ASN Wajib Setia Pada Pancasila dan UUD 1945
Bagikan

PUBLIKSATU.CO, BURANGA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muh. Hardhy Muslim, SH.,MH, menghadiri dan membuka Sosialisasi Ideologi Pancasila (IP) dan Wawasan Kebangsaan (WK) secara resmi, Sabtu (13/8/2022 ) di Aula Bappeda Pemerintah Kabupaten Butur, Kecamatan Kulisusu.
Hadir sebagai pemateri, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dra.Hj. Muniarthy M.Ridwan, Dandim 1429 Butur, Letkol. Kav. Khomaruddin, ST.
Mantan Camat Kulisusu Utara ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Provinsi Sultra, Dra.Hj. Muniarthy M.Ridwan yang telah menyelenggarakan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini di Kecamatan Kulisusu.
Mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Baubau ini menilai sosialisasi tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, terlebih di Indonesia, yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa dan agama. Pemahaman yang komprehensif terhadap Pancasila yang dilahirkan oleh segenap potensi bangsa, para pejuang dan ulama serta tokoh-tokoh agama lainnya, sangat penting dalam upaya melakukan pemahaman terhadap UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Karena merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara yang terdiri dari banyak ragam suku bangsa dan agama atau kepercayaan seperti Indonesia ini," pungkas Hardhy.
Mantan Staf Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka tahun 1996 menyatakan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu komponen bangsa yang memiliki peran dalam membangun peradaban tersebut memiliki kewajiban dalam penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila. Dasar hukum penguatan nilai-nilai Pancasila bagi ASN sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. "ASN berkewajiban untuk setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," tandas Hardhy Muslim.
Mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Bappeda Kota Kendari tahun 1998 ini mengaitkan dengan aturan lain, untuk menegaskan bahwa yang mengatur hal tersebut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Lalu dalam berbagai aturan, penguatan Pancasila harus menjadi program utama dalam pembinaan jiwa korps ASN, sebab ASN memiliki peran yang besar dalam melestarikan nilai-nilai Pancasila.