Berita Terkini
Opini

Menyongsong Kegiatan Pertambangan yang Ramah Lingkungan dan Sosial

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 18 Agustus 2022 19:48 WIB · 2 menit baca
Menyongsong Kegiatan Pertambangan yang Ramah Lingkungan dan Sosial
Uji Karakteristik Tanah di Laboratorium Universitas Dayanu Ikhsanuddin. (Foto Istimewa)

Penulis: Amirul Adnin, S.Pd., M.Pd, Pengelola Laboratorium Universitas Dayanu Ikhsanuddin

KEGIATAN pertambangan seakan menjadi momok bagi masyarakat, khususnya dalam hal kerusakan lingkungan dan perubahan tatanan sosial. Masyarakat ketika mendengar istilah tambang sudah memiliki persepsi negatif. Mereka mengidentikan tambang sebagai penyebab tercemarnya perairan, gundulnya hutan, tanah longsor, terdedahnya logam berat yang membahayakan manusia, kesenjangan sosial dan beragam masalah lainnya.

Jika disurvei 10 orang masyarakat dengan pertanyaan “apakah tambang merusak lingkungan?” Bukan hanya 10 orang yang memberikan jawaban, bahkan yang tidak disurvei pun ikut memberikan jawaban. Anehnya jawabannya sama, “tambang merusak lingkungan”. Itulah pemahaman yang ada dibenak masyarakat. Masyarakat tidak bisa disalahkan karena mereka mendapat informasi yang tidak berimbang. Tanggung jawab yang harus dilakukan adalah berupaya memberikan pemahaman yang benar tentang pertambangan (mining).

Kegiatan pertambangan tidak bisa dipungkiri telah menimbulkan dampak yang luar biasa, baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif, misalnya terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat sekitar maupun bagi pihak luar yang punya keahlian, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), adanya berbagai multiplier effect (dampak ganda kegiatan pertambangan) dan sebagainya.

Tanggung jawab industri dan pemerintah adalah meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Aktivitas penambangan tidak bisa lepas dari kegiatan land clearing (pembersihan vegetasi), pengupasan batuan penutup (overburden) dan penggalian bahan galian, baik mineral maupun batubara. Berbagai kegiatan tersebut akan menganggu habitat mahluk hidup, memotong sistem akuifer air tanah, terdedahnya mineral-mineral yang reaktif dan bisa mencemari lingkungan, pembuangan sisa hasil pengolahan (slag nikel, abu batubara dan tailing). Berbagai dampak tersebut telah dikaji dalam penyusunan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), UKL (upaya pengelolaan lingkungan) dan UPL (upaya pemantauan lingkungan) yang melibatkan berbagai pihak.

Industri pertambangan adalah industri yang padat modal, teknologi serta mengelola sumber daya alam yang tidak terbarukan (non renewable resources) yang sewaktu-waktu cadangannya akan habis dan berakibat tutupnya operasi penambangan. Pengelolan sumber daya tidak terbarukan ini perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan prinsip konservasi sumber daya serta konsep good mining practice.

Konsep keseimbangan lingkungan yang dimaksud disingkat menjadi ABC, yaitu lingkungan abiotic, biotic dan culture. Lingkungan abiotik yang harus dijaga dalam melakukan kegiatan penambangan adalah tanah, air dan udara.