Polres Muna Didesak Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Alat PCR

MUNA-- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Sultra kembali turun ke jalan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna dan di Mapolres Muna, Senin, 24/10/2022.
Mereka mendesak Polres Muna untuk menuntaskan seluruh aduan Gerak Sultra tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat PCR milik Dinkes Muna tahun anggaran 2020 dan dugaan tindak pidana tertentu yaitu dugaan tambang ilegal galian C yang ada di Desa Parida, Kecamatan Lasalepa.
Koordinator Aksi, Arifudin Syah menyebut Polres Muna lambat mengungkap dua kasus tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi PCR dilidik sudah lebih dari satu tahun namun pihak penyidik Polres Muna belum memberikan kepastian hukum baik ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan proses penyelidikannya.
Tak hanya itu, lanjut Arifudin, kasus dugaan tambang ilegal galian C yang ada di Desa Parida. Di mana Gerak Sultra telah melaporkan kepada Polres Muna juga hingga saat ini belum ada kejelasan hukumnya.
Hal inilah kata Arifudin menduga Polres Muna dianggap tidak serius dalam mengungkap seluruh kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh Gerak Sultra.
"Kami meminta kepada Kapolres Muna untuk segera mengunhkap dan menentukan status hukum yang telah kami laporkan kepada Polres Muna, baik kasus pengadaan alat PCR Dinkes Muna maupun kasus tambang galian C yang diduga dieksploitasi dengan cara ilegal," desak Arifudin.