Berita Terkini
Muna

BNNK Muna Ringkus Dua Mahasiswa, Diduga Pengedar Narkoba

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 3 November 2022 19:42 WIB · 1 menit baca
BNNK Muna Ringkus Dua Mahasiswa, Diduga Pengedar Narkoba
KONFERENSI PERS: Kepala BNNK Muna, Muh. Ridwan Zain, didampingi Plt. Kepala Rutan Raha, Agus Risdianto Penyidik BNNK AIPDA Muh. Guntur saat mengelar konferensi pers penangkapan kasus Narkoba di kantor BNNK Muna. (Foto:Anuardin)

MUNA-- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muna melakukan penangkapan terhadap dua mahasiswa yang diduga pengedar Narkoba. Kedua terduga tersebut diringkus di Rutan Kelas II B Raha.

Bermula pengungkapan kasus ini pada hari Rabu, 26/10/2022. Kedua mahasiswa berinisial JNA alis G dan YI ditangkap di pos penjagaan Rutan Kelas II B Raha.

"Keduanya ditangkap hendak menitipkan nasi bungkus untuk salah satu tahanan, kemudian petugas Rutan Kelas II B Raha melakukan pemeriksaan, dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,40 gram. Di mana sabu tersebut dibungkus di dalam nasi kuning dalam bentuk plastik sambal berupa aluminium foil pembungkus rokok warna kuning,"ungkap Kepala BNN Kabupaten Muna, Muh. Ridwan Zain, Selasa, 02/11/2022.

Ridwan Zain menuturkan, dari pengakuan kedua tersangka, penyelundupan itu dilakukan atas perintah seorang tahanan kasus Narkoba di Rutan Kelas II B yang dikenal kedua pelaku.

"Sehingga berdasarkan informasi di TKP maka kami menemukan narapidana yang dimaksud," timpalnya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini atas kerja sama antara BNN Kabupaten Muna dan pihak Rutan Kelas II B Raha. Sehingga dari hasil penyidikan, kedua orang mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka atas nama G dan YI.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan BNN Kabupaten Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.