Berita Terkini
Butur

DPRD dan Pemkab Butur Menyetujui Rancangan KUA-PPAS 2023

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 24 November 2022 04:20 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPRD dan Pemkab Butur Menyetujui Rancangan KUA-PPAS 2023
Bupati Buton Utara, Muhammad Ridwan Zakariah dan Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara Muhammad Rukman Basri, SE., menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupate

BURANGA - Bupati Buton Utara, Muhammad Ridwan Zakariah dan Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara Muhammad Rukman Basri, SE., menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2023.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Buton Utara tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Rabu (23/11/2022) di Aula Kantor DPRD Butur.

Bupati dua periode ini menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Butur yang telah melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2023.

Mantan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengatakan, harmonisasi atas asumsi makro kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta prioritas pembangunan daerah. "Tentunya semua dilakukan untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat," jelas Ridwan.

Ketua KONI Butur ini menegaskan bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Eksekutif dan Legislatif dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Sekaligus sebagai kebijakan mendasar yang memberikan haluan penyusunan program, kegiatan strategis dan belanja produktif berdasarkan skala prioritas daerah pada penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023.

Menurut Ridwan, tanggung jawab Kepala Daerah dan DPRD adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah untuk mengawal pelaksanaan kebijakan fiskal daerah. Agar memenuhi fungsi alokasi yang efektif dan efisien, serta fungsi stabilisasi perekonomian daerah.

Selain itu, Ridwan mengatakan sekaligus membangun kemitraan yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif dalam batas kewenangan masing-masing. Menyamakan persepsi yang sama atas tujuan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Juga program strategis rencana kerja pemerintah daerah yang bersifat tahunan akan mampu mewujudkan masyarakat Butur yang maju, adil dan sejahtera.

Bagikan