Berita Terkini
Muna

Ganti Perangkat Desa Terganjal, Rustam: Tidak Dilarang Asalkan Sesuai Mekanisme

Oleh Irwansyah Amunu · Kamis, 2 Februari 2023 13:24 WIB · 2 menit baca
Ganti Perangkat Desa Terganjal, Rustam: Tidak Dilarang Asalkan Sesuai Mekanisme

PUBLIKSATU. MUNA – Pasca-dilantik pada 30 Desember 2022 lalu seluruh kepala desa (Kades) mulai menjalankan aktivitas pemerintahan di desa masing-masing. Salah satunya melakukan pembenahan struktur pemerintahan di desa.

Dalam pembenahan struktur pemerintahan sejumlah kepala desa melakukan evaluasi terhadap perangkat desa. Banyak kepala desa mengambil langkah ingin merombak dan mengganti perangkat lama dengan mengangkat perangkat desa yang baru.

Hanya saja para kepala desa definitif tersebut terganjal dengan surat pernyataan yang ditandatangani saat mendaftar sebagi calon kepala desa. Salah satu poinnya disebutkan kepala desa terpilih dilarang melakukan pergantian perangkat desa.

Hal ini membuat para kepala desa gelisah. Mereka ingin mengganti perangkat desa yang dianggap tidak sejalan dengan kepala desa, disisi lain kepala desa terikat dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani. Namun banyak juga kepala desa sudah mengambil keputusan dengan mengganti perangkatnya. Hanya saja pergantian perangkat sampai saat ini belum disetujui pihak pemerintah daerah.

Terkait polimik pergantian perangkat desa tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam menegaskan pergantian perangkat tidak dilarang asalkan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.

"Mengganti perangkat desa tidak dilarang, yang dilarang itu mengganti perangkat tidak sesuai mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku," tegasnya, Rabu (01/02/2023).

Rustam mengungkapkan sesuai dengan hasil rapat pihak PMD dengan Bupati Muna, pergantian perangkat sementara waktu dipending. Kata Rustam jangan sampai Pemda dalam hal ini Bupati Muna digugat dipengadilan, kemudian Pemda kalah akibat pergantian perangkat desa tidak prosedural.