Juni, ASN Pemkab Muna Mulai Terima TPP
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Rencananya, TPP dimaksud dibayarkan perdana kepada Aparat Sipil Negara (ASN) daerah itu mulai Juni 2023.
Pun Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna sudah sosialisasi rencana pemberian TPP tersebut kepada kepala OPD, camat, lurah, dan Kasubag umum dan kepegawaian di ruang rapat kantor Bupati Muna, Rabu (10/5).
"Pemberian TPP terhitung mulai bulan Mei. Sekarang masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedang merampungkan laporan, bulan Juni dibayar TPP-nya," ujar Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena.
Kata dia, teknis pemberian TPP mulai dari perencanaan hingga pembayaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2023 tentang Penerimaan TPP ASN di Lingkup Pemkab Muna. Olehnya itu, pihaknya meminta setiap OPD menyiapkan semua kelengkapan yang dipersyaratkan.
"Masih banyak yang harus dipersiapkan oleh semua OPD terutama format apa yang diisi. Kemudian dilaporkan, setelah itu rampung baru dibayar. Hal inilah yang kami jelaskan kepada kepala OPD, Bendahara dan Kasubag Perencanaan," jelasnya.
Mantan Asisten II Setda Muna ini menyebutkan, besaran TPP yang diberikan kepada ASN paling tinggi Rp4 juta lebih bagi eselon II A dan paling rendah Rp200 ribu. Kendati begitu, tingkat kehadiran juga menjadi salah satu indikator penentuan besaran TPP yang diterima masing-masing ASN.
"Sementara ini masih menggunakan absen manual dan teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing OPD untuk mengontrol. Makanya kami berharap kepada seluruh OPD agar membuat daftar hadir sesuai fakta di lapangan, tidak direkayasa. TPP ini diharapkan bisa mengubah pegawai dari malas menjadi rajin. Kalau mereka masih malas pasti akan dipotong TPP-nya," tandasnya.