Berita Terkini
Buteng

Kontraktor Menara Internet Gugat Dinas Kominfo Buteng Rp1,8 Miliar

Oleh penulis · Rabu, 21 Juni 2023 19:33 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kontraktor Menara Internet Gugat Dinas Kominfo Buteng Rp1,8 Miliar

PUBLIKSATU, LABUNGKARI - Direktur Utama CV Randy Buteng Perdana, Muh Yunus menuntut Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) untuk membayar uang sebesar Rp 1.850.942.000.

Kontraktor proyek Menara Anten Jaringan Internet Kabupaten Buteng tahun 2018 itu menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton. Gugatannya teregister dengan nomor perkara: 1/Pdt.G/2023/Pn Psw tertanggal 13 Januari 2023.

Berdasarkan website SIPP PN Pasarwajo, petitum gugatan CV Randy Buteng Perdana antara lain menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang sangat merugikan penggugat, menghukum tergugat untuk membayar paket pekerjaan pengadaan Menara Anten Jaringan Internet sejumlah Rp 1.194.440.000.

Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp 214.999.200 hasil dari Rp 1.194.440.000 dikali bunga enam persen pertahun selama tiga tahun terhitung sejak Desember 2019.

Menghukum tergugat untuk membayar bunga bank sebagai kerugian sejumlah Rp 441.942.800 hasil dari Rp 1.194.440.000 kali satu persen perbulan terhitung Desember 2019-Januari 2023, dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Humas PN Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono membenarkan ada gugatan CV Randy Buteng Perdana melawan Pemerintah Kabupaten Pemkab (Pemkab) Buteng Cq Dinas Kominfo sebagaimana dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu.

Sebenarnya, kata dia, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada Selasa 20 Juni 2023. "Tapi, kemarin untuk putusannya ditunda tanggal 4 Juli 2023," beber Fudianto yang juga seorang hakim ini dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (21/6).

Bagikan