Majelis Hakim Dissenting Opinion, Buruh Proyek Menara Internet Buteng Merintih
Bagikan

PUBLIKSATU, LABUNGKARI - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak seluruh gugatan CV Randy Buteng Perdana. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dianggap tidak melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kontraktor proyek menara internet di Buteng tahun 2018 itu.
Amar putusan perkara Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN Psw tersebut dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Pasarwajo, Rabu (5/7). Bunyinya kurang lebih yakni Mengadili: menolak eksepsi tergugat (Diskominfo Buteng) dan menolak gugatan penggugat (CV Randy Buteng Perdana) untuk seluruhnya.
Humas PN Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono mengakui bahwa CV Randy Buteng Perdana belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. "Sesuai hukum acara, (waktu untuk menyatakan banding) 14 hari sejak putusan dibacakan atau diterima pemberitahuannya," kata Fudianto lewat pesan WhatsApp, Jumat (7/7).
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Buteng, La Aminuhu mengaku telah mengetahui putusan PN Pasarwajo tersebut melalui laman e-court Mahkamah Agung. Pun pihaknya menghargai apapun langkah yang akan dilakukan tergugat termasuk jika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Ketika penggugat mengajukan banding berarti putusan itu belum bisa dikatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Buteng Cq Dinas Kominfo selalu siap menghadapi upaya hukum yang akan dilakukan penggugat," ujar Aminuhu dikonfirmasi lewat telepon genggam.
Terpisah, kuasa hukum CV Randy Buteng Perdana, La Ode Muhammad Arfan mengatakan, pihaknya merasa bingung dengan konstruksi putusan majelis hakim PN Pasarwajo itu. Sebab, satu sisi menolak eksepsi atau jawaban tergugat, di sisi lain juga menolak seluruh petitum gugatan kliennya.
"Setelah saya baca salinan putusan lengkapnya, ternyata karena terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Antara ketua dengan anggota majelis hakim yang mengadili berbeda pendapat terkait gugatan kami. Jadi, satu hakim menerima dan dua lainnya menolak tuntutan kami," kata Arfan dikonfirmasi di salah satu kedai di Kota Baubau.