Direskrim Polda Sebut Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Bisa Bertambah

PUBLIKSATU, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia. Akan tetapi, polisi memperkirakan, tersangka bisa bertambah, lebih dari satu orang.
Baca Juga: Masa Lalu Armand Maulana yang Pernah Selingkuh, Sakitnya Dewi Gita Nyanyikan Kisah Cinta untuk Selingkuhan
"Hasil penyidikan sementara ada lebih dari satu orang tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10).
Namun begitu, dugaan tersebut belum pasti. Proses gelar perkara masih akan berjalan kembali. Penetapan tersangka akan mengacu kepada alat bukti. "Tetapi, tergantung dari alat bukti apakah untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi," jelasnya.
Baca Juga: Rendy-Lady Nayoan Berhasil Lewati Masa Kritis, Mereka Doakan yang Terbaik untuk Inara Rusli
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking kepada finalis Miss Universe Indonesia (MUID).
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10).
Baca Juga: Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap Polisi
Hengki mengatakan, gelar perkara ini akan dilanjutkan besok. Sebab, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain. "Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," jelas Hengki.
Penyudik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).