Berita Terkini
Entertaiment

Pelaku Pelecehan Seksual Miss Universe Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Punya Peran Utama

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 5 Oktober 2023 14:23 WIB · 2 menit baca
Pelaku Pelecehan Seksual Miss Universe Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Punya Peran Utama
Natasha Lilian bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, membuat laporan polisi terkait proses body checking yang diduga dilakukan penyelenggara Miss Universe Indonesia tanpa SOP. (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pelakuk pelecehan seksual berinisial ASD alias S telah ditetapkan sebagai tersangka.Pelaku bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia. Menurut pelapor, S adalah Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.

"Sarahitu COO Miss Universe," kata Pengacara korban Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).

Baca Juga: Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap Polisi

Menurut Mellisa, pelaku bernama Sarah atau S adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pemotretan para finalis. Dia juga yang melakukan body checking. "Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspect utamanya (Penanggung Jawab Utama) karena melakukan body checking," kata Mellisa "Tadinya kita berharap terkait Project Director itu sebagai pihak berwenang dan dia lah yang punya kewenangan pada saat karantina," imbuhnya.

Baca Juga: Febri Diansyah Resmi Ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum, SYL Janji Koorperatif

Pihaak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka berinisial S dalam kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking kepada finalis Miss Universe Indonesia (MUID). "Gelar perkara pada hari Rabu telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10).

Hengki mengatakan, gelar perkara ini akan dilanjutkan besok. Sebab, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Tanah Air

"Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," jelas Hengki.

Penyudik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).