Berita Terkini
Entertaiment

Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap Polisi

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 5 Oktober 2023 13:17 WIB · 2 menit baca
Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap Polisi
Rebecca Klopper (INSTAGRAM REBECCA KLOPPER)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap penyebar foto syur Rebecca Klopper. Menurut pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin, membenarkan bahwa pelaku penyebar video syur kliennya sudah ditangkap Bareskrim Polri. Mewakili Rebecca, dia pun mengucapkan terima kasih atas keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku.

Baca Juga: Febri Diansyah Resmi Ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum, SYL Janji Koorperatif

"Yang pasti, Rebecca mengucapkan terima kasih ke Bareskrim yang sudah menyelesaikan laporan dengan cepat," ujar Sandy Arifin saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (3/10).

Kabar penangkapan pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper beerasal dari informasi yang diperoleh Sandy Arifin dari penyidik. Namun, dia masih enggan mengungkapkan identitas pelaku penyebar video berkonten asusila.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Tanah Air

Sandy Arifin berdalih, dirinya tidak dalam kapasitas untuk menginformasikan terkait pelaku penyebar video porno Rebecca Klopper. Petugas kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menginformasi ke publik terkait hal tersebut.

"Insya Allah dalam waktu dekat pihak kepolisian akan merilis. Klien kami juga menunggu untuk rilis dari pihak Direktorat Siber Polri," ujar Sandy Arifin.

Rebecca Klopper diketahui melaporkan beredarnya video syur berdurasi 47 detik ke Bareskrim Polri pada Senin, 22 Mei 2023. Becca membuat laporan polisi dengan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar

Dalam laporan tersebut, Rebecca Klopper melaporkan dua akun Twitter (sekarang bernama X) Dede Gemes dan Dede Kugem yang dianggap bertanggung jawab atas beredarnya video syur Rebecca Klopper.

Kala itu, Rebecca Klopper melaporkan dua pemilik akun Twitter tersebut dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.