Berita Terkini
Entertaiment

Andaria Sarah Dewia Resmi Ditahan atas Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Oleh Ramli Akhmad · Minggu, 15 Oktober 2023 15:46 WIB · 2 menit baca
Andaria Sarah Dewia Resmi Ditahan atas Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja selaku Chief Operation Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) (jawa pos)

PUBLIKSTU, JAKARTA - COO Miss Universe Indonesia (MUID) Andria Sarah Dewia atau Sarah Hendra Praja sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi saat dilakukan body check selama gelaran Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Baca Juga: Selingkuh Berujung Digugat Cerai Hana Hanifah, Randy Maksa Maskawin Dikembalikan

Kamis lalu, Sarah menjalani pemeriksaan pertama penyidik Polda Metro Jaya dengan status baru sebagai tersangka. Dan hari, Jumat (13/10), penyidik memutuskan untuk menahan Sarah dengan pertimbangan obyektif sekaligus subyektif penyidik.

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat (13/10).

Baca Juga: Indra Bekti - Aldila Jelita Menikah Lagi, Indra Bekti: Kami Saling Menyayangi

Ada pun alasan penyidik memutuskan untuk menahan Sarah karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. "Alasan dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka keluar negeri karena yang bersangkutan sudah lama tinggal di Tiongkok dan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual secara fisik dan non fisik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Randy Selingkuh, Ini Kronologi Prahara Rumah Tangga Hana Hanifah dan Randy

Korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Selain itu, korban dalam laporannya juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya.