Nikita Mirzani Mengamuk Namanya Dikaitkan dengan Penangkapan Vadel Badjideh

PUBLIKSATU, JAKARTA - Nikita Mirzani marah besar, dia tak kuasa lagi membendung amarahnya dan lantas meluapkannya dalam sebuah unggahan di Instagram Story. Penyebabnya, nama Nikita Mirzani dikaitkan dengan kejadian penangkapan terhadap Vadel Badjideh dan dua orang lainnya usai melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Ibunda Lolly itu tampak keberatan sejumlah media online membawa namanya dalam pemberitaan. Dia merasa hal itu kurang pantas dilakukan apapun tujuannya. "Tolong kepada teman-teman media jangan pada kayak orang nggak punya otak ya. Kebiasaan kalau nggak ditegur pada nggak tahu diri," keluh Nikita Mirzani.
Baca Juga: Maia Estianty Reviewer Makanan di Rumah Kuliner Milik Rey Utami
Niki keberatan namanya dikaitkan dengan kasus penangkapan Vadel Badjideh yang merupakan kekasih Lolly. Nikita Mirzani juga marah karena kemungkinan sudah tidak menganggap Lolly sebagai anak, sebagaimana lantang disuarakannya sejak beberapa waktu lalu.
"Kalau mau bikin berita nggak usah pada bawa-bawa nama saya, bisa nggak ? Pada g***** apa gimana sih? Yang nggak ada urusan sama saya tapi nama saya ditulis dibawa-bawa, biar apa?," protes Nikita Mirzani.
Baca Juga: Joe Jonas-Sophie Turner Batalkan Perceraian, Jonas: Aku Berada di Tempat dan Waktu yang Tepat
Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani alias Lolly diketahui ditangkap petugas kepolisian pada Minggu (15/10), setelah terlibat aksi pengeroyokan bersama 2 orang lainnya terhadap anggota TNI. Atas kasus tersebut, mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bela Netralitas Jokowi, Elite PDIP Ogah Berandai-andai Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024
Kejadian ini berawal dari tersangka bernama Martin ugal-ugalan di jalan dan kemudian berpapasan dengan korban yang sedang tidak memakai seragam dinas.
Baca Juga: Ketum IKA Unhas, Amran Sulaiman Pimpin Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Korban Kebakaran
Rupanya Martin tidak terima dinasihati. Dia kemudian memanggil Vadel dan Bintang untuk datang ke lokasi. Mereka pun melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh dan dua orang lainnya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.