Berita Terkini
Entertaiment

Masukkan Kontra Memori Banding, Inara Rusli Keberatan Atas Harta Bersama dari Memori Banding Virgoun

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 29 Desember 2023 16:43 WIB · 2 menit baca
Masukkan Kontra Memori Banding, Inara Rusli Keberatan Atas Harta Bersama dari Memori Banding Virgoun
Inara Rusli (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Inara Rusli melalui kuasa hukumnya Arjana Bagaskara menyatakan, ada beberapa poin yang mmeenjadi objek keberatan dari pihak Inara Rusli atas memori banding yang telah diajukan pihak Virgoun Teguh Putra.

Ketika memasukkan kontra memori banding yang secara resmi dilakukan Kamis (28/12), pihak Inara Rusli menyampaikan poin-poin keberatannya. Menurut Arjana, sedikitnya ada tiga poin keberatan dari pihak Inara Rusli atas memori banding Virgoun.

"Pertama, keberatan mereka terkait masalah royalti dan royalti itu katanya bukan harta bersama. Tapi bagi kita, itu termasuk harta bersama karena sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim sudah sangat jelas, sangat tepat, sangat akurat," ujar Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (28/12).

Menurut Arjana Bagaskara, majelis hakim tingkat pertama sudah sangat bijak dalam memutus dengan mempertimbangkan banyak hal terkait masalah royalti atas tiga lagu yang diminta Inara. Yaitu royalti atas lagu berjudul Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat.

"Termasuk bukti-bukti dari kita dipertimbangkan. Bukti royalti, bukti pendaftaran lagu,hubungan hukum antara Virgoun dengan publisher, itu semua dipertimbangkan majelis hakim dengan sangat baik," jelasnya.

Kedua, dalam kontra memori banding, Inara Rusli menyatakan bahwa definisi harta bersama yang dianggap oleh pihak VIrgoun hanya sebagai harta masa lalu dinilai tidak tepat. Karena harta bersama juga bisa terkait dengan masa depan seperti halnya masalah royalti.

"Ibu inara berhak atas 50 persen royalti setelah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ketiga, Inra Rusli juga menjawab keberatan pihak Virgoun terkait nafkah dan biaya pemeliharaan anak yang totalnya mencapai Rp 75 juta.

"Menurut kami keberatan itu tidak relevan karena majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh bukti, mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan anak-anak untuk mereka berdua," bebernya.