DPRD Busel Rekomendasikan Polemik PPPK Guru Ditinjau Ulang
Bagikan

PUBLIKSATU, BATAUGA--Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Buton Selatan bersama Panitia Seleksi Daerah terkait polemik penilaian seleksi CASN PPPK tenaga guru 2023 berlangsung alot di ruang rapat, Jumat (29/12/2023)
Ini buntut dari penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilaksanakan Panselda dinilai tak transparan. Pro kontra 10 indikator penilaian SKTT menjadi pemicu gejolak pelamar PPPK guru yang dinilai tak rasional cenderung subjektif.
Permendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi PPPK Guru Tahun 2023 menyebutkan ada 10 soal pokok substansi pengamatan yang harus dinilai penguji dengan ketentuan nilai minimal satu dan maksimal sembilan.
Dalam penilaian SKTT ada 10 kriteria yang dinilai menjadi kewenangan Panselda (BKPSDM dan Dinas Pendidikan) yakni, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional. Keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosia keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi.
Rapat ini sempat molor, Ketua Panselda Pj Sekda masih menerima tim Kemendagri evaluasi kinerja Pemda Busel. Rapat dimulai sekitar pukul 13.00 Wita usai sholat Jumat.
Terkait sejumlah tuntutan honorer PPPK guru 2023 yang merasa dirugikan Panselda punya jawaban.
Pj Sekda Busel yang juga Ketua Panselda Ir La Ode Mpute menyatakan, seleksi CASN PPPK guru tahun 2023 sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan. Pihaknya juga meyakini keputusan yang sudah diumumkan tersebut sudah mutlak. Pihaknya juga bertanggung jawab atas keputusannya tersebut.
Senada Kepala BKPSDM Busel Firman Hamzah. Dalam forum itu ia juga memaparkan dasar hukum peraturan perundang-undangan maupun peraturan menteri. Kata dia, mekanisme seleksi CASN PPPK tenaga guru Busel 2023 sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPSDM Busel Firman Hamzah, membantah melakukan manipulasi dalam pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.
Perubahan nilai hasil ujian guru honorer di pengumuman PPPK ini berkaitan dengan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Kemendikbudristek.
Menurutnya, Panselda melaksanakan tugasnya sudah sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Mengenai isu tidak benar tidak ada kecurangan. Pelaksanaan seleksi PPPK guru sudah berjalan sebagaimana ketentuan," kata Firman Hamza.
Kata dia, teknis penilaian SKTT sudah disiapkan aplikasi dari Panselnas yakni akun Kemenristekdikti. Penguji dari BKPSDM dan Dinas Pendidikan yang memiliki kewenangan menilai tiap peserta.
Terkait nilai peserta dikurangi, kata dia, tidak ada istilah berkurang nilai CAT karena itu tetap sebagaimana adanya hanya mengenai mekanisme penilaianya sudah diatur oleh regulasi peraturan perundang-undangan.