Rugikan Negara, Mantan Sekdes Hendea Kembalikan Duit DD
Bagikan

PUBLIKSATU, PASARWAJO--Kejaksaan Negeri Buton berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 133.220.500 dari pengelolaan keuangan dana desa Hendea, Kecamatan Sampolawa.
Pengembalian uang negara itu berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Busel.
Duit ini dikembalikan oleh Pemerintah Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, melalui mantan Sekdes Hendea. Proses penyerahan uang berlangsung di kantor Kejari Buton, Selasa (26/3/24),
Hadir Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, mewakili Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, Plh Kasi Datun, Alfalah Tri Wahyudi SH, serta pihak Inspektorat Busel, diwakili Inspektur Muda, Subhan SP, bersama tim.
Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH menjelaskan dalam keterangan persnya. Pengembalian uang negara itu berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Busel, Nomor: 700/LHI-152/2022 tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Diungkapkan, bahwa pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 133.220.500.
Setelah melewati proses audit. Pemdes Hendea melalui mantan Sekretaris Desanya mengembalikan uang tersebut. "Kemudian, melalui tim Jaksa Pengacara Negara, bekerjasama dengan Bidang Intelijen Kejari Buton, pihak Desa Hendea mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke rekening kas Desa Hendea. Disetorkan melalui Bank Sultra, dan bukti setornya diserahkan ke pihak Kejari Buton, didampingi Inspektorat Busel," terangnya.(aga)