Berita Terkini
Muna

APBD Minus, ADD Tidak Bisa Cair, Ratusan Kades Di Muna Tidak Bisa Gajian Selama 3 Bulan

Oleh Anuardin · Jumat, 5 April 2024 14:42 WIB · 3 menit baca
APBD Minus, ADD Tidak Bisa Cair, Ratusan Kades Di Muna Tidak Bisa Gajian Selama 3 Bulan
RDP Banggar DPRD dengan TAPD (Anuardin/Publiksatu)

RAHA - Jelang hari Raya Idul Fitri 1445 H Ratusan kepala desa (kades) dan ribuan perangkat desa di Kabupaten Muna, belum menerima gaji sudah tiga bulan. Padahal permohonan pencairan gaji tersebut telah diajukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna.

Hal itu diungkap oleh Kepala Desa Waara dalam acara Musrembang Kabupaten Muna yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Aula Rujab Bupati, Galampano, Rabu, 03/04/2024.

Keluhan Kades Waara tersebut juga dipertegas oleh Kepala PMD Kabupaten Muna Fajaruddin Wunanto dihadapan Plt. Bupati Muna. Menurut Fajar bahwa saat ini rekomendasi pengusulan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) sudah diusulkan ke BKAD namun pihak BKAD menolak untuk dicairkan.

Mendengar keluhan para kepala desa, Plt. Bupati Muna Bachrun Labuta geram. Ia memerintahkan kepala BKAD untuk segera memproses pencarian gaji kepala desa dan perangkat desa.

Namun dalam kegiatan Musrembang tersebut tidak dihadiri oleh Kepala BKAD Abdul Salam akhirnya Plt. Bupati perintahkan kepala Inspektorat, Asisten III dan kepala PMD Muna untuk menanyakan masalah tersebut kepada kepala BKAD.

"Saya minta asisten III, pak Inspektur dan kadis PMD supaya tanyakan apa masalahnya sampai anggaran ADD tidak dicairkan,"tegas Bahrun.

Terkait masala tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Muna Abdul Salam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Banggar DPRD dan TAPD Muna memaparkan kondisi keuangan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH hingga Awal bulan April.

Menurut Salam, ada beberapa komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah melakukan penyesuaian. Pertama penyesuaian gaji pada bulan Maret dimana semua OPD sudah melakukan pencairan gaji, yang kedua terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diproses pencairan.

Kemudian Terkait utang daerah tahun 2023 yang belum terbayar, menurut Salam sesuai hasil konsultasi di kementerian Dalam Negeri, telah terbit PMK nomor 6 tahun 2024 terkait Treasury Deposit Facility (TDF) tentang penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan DBH tahun 2023 yang salah satu peruntukannya untuk kegiatan sebelumnya yang belum dibayarkan.

"Saat ini sudah dilakukan perubahan penetapan penjabaran kedua APBD tahun 2024 untuk mengayomi penerimaan TDF. Jadi rincian kegiatan 2023 yang belum terbayar dimasukkan dalam perubahan penjabaran APBD tahun 2023 pertanggal hari ini. Maka secepatnya OPD melakukan penyusunan DPA sesuai syarat - syarat yang ditentukan,"jelasnya.

Sementara untuk kondisi keuangan Daerah sampai bulan April yaitu rincian DAU yang bebas Rp 550,06 miliar, dimana aturan penyaluran DAU ditransfer 12 kali dalam setahun dan ditransfer setiap bulan.

"Januari - April telah ditransfer DAU kita, untuk Januari ditransfer Rp 41,8 miliar, February Rp 30,14 miliar. Pertanyaannya ada Rp 11 miliar dimana tertunda Rp 11 miliar itu 25 persen akibat penetapan APBD yang terlambat. Sekarang kami masih menunggu kementerian keuangan untuk melakukan pembayaran tertunda. Kemudian di bulan Maret ditransfer Rp 42,259 miliar lebih dan bulan April juga ditransfer Rp 42,10 miliar,"sebut Salam.