Berita Terkini
Muna

PJs Bupati Muna Ingatkan Netralitas ASN Pemkab Muna Di Masa Kampanye Pilkada

Oleh Anuardin · Minggu, 29 September 2024 15:57 WIB · 3 menit baca
PJs Bupati Muna Ingatkan Netralitas ASN Pemkab Muna Di Masa Kampanye Pilkada
Pjs Bupati Muna Yuni Nurmilawati didamping Sekda Muna Eddy Uga dan Kadis Kominfo Muhammad Haidar saat menggelar jumpa pers di Rujab Bupati Muna. (Publiksatu/Anuardin)

RAHA -- Jelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, PJs. Bupati Muna Yuni Nurmilawati menggelar jumpa pers terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Muna, Sabtu, 28/09/2024.

Dalam keterangannya, PJs. Bupati Muna menyampaikan sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan seluruh wilayah Indonesia netralitas sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif yaitu sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya ia mengatakan, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa dan menurunnya kualitas pelayanan publik dan hal ini akan memiliki dampak buruk bagi citra pemerintah kabupaten Muna.

"Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa. Berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak. Dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,”ujar Pjs Bupati Muna Yuni Nurmilawati.

Yuni menegaskan ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil. Karena itu, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Hal itu dapat merusak integritas sebagai pelayan publik.

" Ada beberapa prinsip netralitas yang perlu terpahami ASN. Ini meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik. Tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional,"ujarnya.

Selain itu lanjutnya, dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan. Serta menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatan sesuai dengan aturan.

"Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral. Selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum. Dan pemilihan kepala daerah ASN juga harus netral,”Katanya.

PJs. Bupati Muna juga mengingatkan bahwa terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN. Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu UU Nomor. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat terkena sanksi disiplin.

“Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa itu netralitas aparatur sipil negara, berikut dasar hukum dan implikasinya. Apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti. Apa konsekuensi-nya yang perlu kita pahami,” ucap PJs. Bupati Muna.

Untuk itu, terkait netralitas aparatur sipil negara ini, PJs. Bupati Muna sangat menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah Kabupaten Muna tujuannya untuk memastikan bahwa aparatur sipil negara lingkungan kerja mereka mematuhi prinsip netralitas.

"Kami mendorong para kepala OPD dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara. Mengenai pentingnya menjaga netralitas. Serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik,"pungkasnya. (Anuardin)