Mengharap Dukungan RE, Dua Paslon Serang Kebijakannya Tentang Program Dana PEN
Bagikan

RAHA --- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna menggelar Debat Publik calon Bupati Muna periode 2025 - 2030. Pelaksanaan debat tersebut dilaksanakan di Gedung SOR La Ode Pandu, Sabtu Malam, 02/11/2024.
Debat Publik itu diikuti Lima pasangan calon Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna yaitu Pasangan Cabub nomor 1 Bachrun - La Ode Asrafil, Paslon nomor urut 2 L.M. Rajiun Tumada - Purnama Ramadhan, Paslon nomor urut 3 La Ode Kardini - Noordani, Paslon nomor urut 4 Abdul Rahman - Awal Jaya Bolombo dan Paslon Nomor urut 5 La Ode Husuna Ringa Jhon - Syarifuddin Udu.
Dalam pelaksanaan Debat tersebut dua pasangan calon Bupati Muna yakni pasangan calon nomor urut 2 L.M. Rajiun Tumada dan nomor urut 3 La Ode Kardini menyerang kebijakan mantan Bupati Muna L.M. Rusman Emba terkait program pinjiman daerah Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun anggaran 2022 silam.
Padahal, di berbagai kesempatan baik Paslon sendiri maupun para tim suksesnya selalu mengharap mendapat dukungan dari mantan Bupati Muna Rusman Emba yang sedang bermasalah hukum di lapas Sukamiskin. Bahkan Paslon nomor dua saat deklarasi beberapa bulan lalu bila terpilih akan melanjutkan program Rusman Emba.
Namun sayangnya sejumlah kebijakan mantan Bupati Muna Rusman Emba diserang habis-habisan oleh Paslon nomor urut 2 dan Paslon nomor urut 3. Misalnya terkait program pembangunan pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Laino yang dibangun melalui dana pinjaman PEN daerah menurut pasangan nomor urut 3 La Ode Kardini salah alamat dan salah sasaran. Sebab menurut Kardini, lokasi pembangunan TPI itu masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"PEN Kabupaten Muna Rp 13 miliar, apa yang dibangunkan, TPI, itu salah program, itu kewenangan provinsi, makanya kabupaten Muna salah itu, kenapa dana PEN tidak dibawah di sektor kemakmuran, di belikan kapal, pukat ikan, rumput laut, buka kebun itu baru namanya PEN. Jadi PEN Kabupaten Muna itu salah alamat,"ujarnnya.
Menanggapi pernyataan La Ode Kardini, Ketua Gerbang BAHTERA Safaruni menyanyangkan pernyataan itu. Menurut dia saat di bangun TPI itu La Ode Kardini adalah Kadis Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Artinya kalau itu melanggar dan menjadi kewenangan provinsi maka dia sebagai kadis perikanan provinsi saat itu harus dia melarang untuk membangun pelabuhan TPI di laino jangan sudah kelar dan sudah difungsikan dengan masyarakat lalu dikritisi dianggap pembangunannya salah alamat,"ujarnya.
Begitu juga dengan paslon nomor urut 2 Rajiun Tumada. Dia menilai program Bupati Muna Rusman Emba tahun 2022 tentang Pembangunan Pabrik Jagung didesa Bea dibangun diatas tanah ilegal atau belum memiliki alas hukum berupa sertifikat dimana kata Rajiun lahan itu sedang bersengketa dengan tebang tunda.
"Pembangunan pabrik itu sebesar Rp 14 Miliar menggunakan dana APBD melalui bantuan dana PEN, yang ingin saya pertanyakan bagaimana bisa pembangunan pabrik ini menggunakan tanah ilegal, artinya bahwa tanah ilegal ini masih ikatan kontrak dengan tebang tunda,"ujarnya.
Tak hanya persoalan lahan, Rajiun juga menyoroti program pengembangan jagung kuning. Menurut dia melalui program jagung yang dicanangkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 1,8 miliar pertahun.
"Sementara hitungan tanam jagung agak berbeda, kita kenal dengan Okmar yaitu Oktober Maret dimana pelaksanaan panen itu dua bulan, kemudian Apser, panenya juga dua bulan artinya hitungan yang disampaikan setiap pabrik dengan hitungan PAD Rp 1,8 miliar dengan hitungan 12 bulan sangat naif,"ujarnya.