KPUD Muna Gelar Sosialisasi Pemungutan Dan Perhitungan Suara Hasil Pilkada serentak

RAHA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Muna, Minggu, 17/11/2024.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Muna, Pihak Polres Muna, masing-masing LO pasangan calon Bupati Muna, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam pemaparannya, Ketua KPUD Muna La Ode L.M. Aksara Adi Jaya menyampaikan sejumlah persiapan terkait dengan pendistribusian logistik di KPU di Kecamatan. Sebagaimana di atur dalam PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota.
PKPU nomor 12 tahun 2024 perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1106 tahun 2024 penetapan sistem aplikasi logistik Kepala Daerah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. Keputusan KPU nomor 1369 tahun 2024 tentang standar kebutuhan, bentuk ukuran dan spesifikasi perlengkapan dukungan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota.
"KPU menyusun pedoman teknis tata kelola logistik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota merupakan kebijakan yang belum ada pada pemilihan sebelumnya,"jelas Askar Adijaya.
Selain itu, lanjut dia, tata kelola logistik dilaksanakan secara tepat sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga logistik pemilihan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
"Logistik harus diterima paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara, KPU rencana menyusun pendistribusian, menetapkan pembagian wilayah, KPU Kabupaten harus memperhatikan skala prioritas daerah tujuan,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Al Abzal Naim menyampaikan dalam proses pendistribusian surat penggila wajib pilih diharapkan kepada seluruh LO pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Muna bisa bersama-sama dengan PPS, KPPS dan panwascam untuk mendistribusikan C6.
"Pendistribusian logistik kita harus bersama-sama minimal teman-teman LO harus terlibat aktif, ada utusan di masing-masing TPS dalam hal pendistribusian C6, tujuannya agar bila ditemukan misalnya ada namanya tapi tidak ada orangnya maka ini menjadi perhatian serius kita jangan sampai disalah gunakan,"ujarnya.
Kemudian lanjutnya, terkait pemilih yang menggunakan KTP. Hal ini akan menjadi perhatian serius. Sebab kata dia akan menjadi sumber masalah di tingkatan TPS.
"Terkait pemilih yang menggunakan KTP, ini juga menjadi fokus pengawasan kami, karena biasanya ini menjadi sumber masalah di TPS, karena dia hanya dikasih waktu kurang lebih 2 jam,"pungkasnya. (Anuardin)