Pemda Muna Bentuk BUMD Sugi Patani Untuk Serap Hasil Pertanian Dan Tenaga Kerja

RAHA -- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Muna melalui sektor pertanian, Perikanan, Peternakan dan pariwisata.
Strategi yang dilakukan adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama BUMD Sugi Patani. Nantinya perusahaan ini akan diatur melalui Perda dengan tujuan untuk membantu pembangunan ekonomi masyarakat Kabupaten Muna.
Kabag Ekonomi yang juga Plt Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Muna La Ode Sairuddin mengatakan pembentukan BUMD Sugi Patani akan menampung hasil produksi di sektor pertanian, Perikanan, Peternakan dan sektor UMKM lainnya.
"Pengembangannya nanti akan mengelola aset-aset daerah yang tidak masimal seperti pasar laino, destinasi wisata, SOR dan aset daerah yang bisa mendapatkan PAD Kebupaten Muna, ini semua dibawah kelola BUMD,"terangnya.
Untuk mewujudkan itu, saat ini pihak Pemda Muna telah mengggodok pembentukan perusahaan daerah atau BUMD dimana dalam pembentukan itu dibutuhkan beberapa analisa kebutuhan daerah untuk memperlihatkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Muna membutuhkan Perusahaan daerah untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan yang dibutuhkan adalah analisa kelayakan BUMD.
"Kedua dokumen ini, baik dokumen APBD yang memuat PAD akan dibawa ke Kemendagri untuk dinilai apakah muna ini layak atau tidak untuk mendirikan sebuah BUMD,"jelasnya.
Setelah Kemendagri menyetujui untuk mendirikan BUMD, selanjutnya akan dibuat naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Muna.
"Jadi kita targetkan tahun 2025 Perda pembentukan BUMD Sugi Patani tuntas di Bahas anggarannya juga sudah siap, tinggal kita harapkan pihak DPRD Muna bisa secepatnya dibahas,"ujar Saihiruddin.
Kabag Ekonomi ini mengatakan setelah Perda BUMD Sugi Patani ditetapkan maka perusahaan itu langsung di fungsikan. Ia juga mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan dana untuk pernyataan modal kepada BUMD.
"Kita upayakan tahun 2025 perdanya sudah ada, awal tahun 2026 sudah berfungsi, Pemerintah Daerah juga sudah menyiapkan dana pertanyaan modal kepada BUMD Sugi Patani,"ujarnya.
Dengan adanya peraturan Daerah ini lanjut Sairuddin akan menggerakkan sektor real di Kabupaten Muna. Hal ini tentu akan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
"Misalnya kita membuka 1000 ha jagung, berarti kita membutuhkan tenaga kerja sekitar 700 orang , belum lagi disektor perternakan dan pariwisata,"pungkasnya (Anuardin).