Kepton

Ritual Adat Ampagalunga Bakal Miliki Sertifikat KIK

Oleh Nusma Nagara Muli · Senin, 24 Februari 2025 01:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ritual Adat Ampagalunga Bakal Miliki Sertifikat KIK

PUBLIKSATU, BATAUGA- Masyarakat Desa Bangun, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan kegiatan ritual adat mata air Ampagalunga, Minggu (23/2/2025).

Ritual adat ini digelar sebagai wujud rasa syukur warga desa Bangun atas rejeki Allah SWT. Khusunya kebutuhan air bersih.

Masyarakat Desa Bangun memiliki kekayaan tradisi yang tak lekang oleh zaman. Salah satunya ritual adat Abubula di lakukan setahun sekali di akhir tahun bulan November atau awal musim tanam. Sedangkan di awal tahun sekitar bulan Februari ritual ada sesudah musim panen.

Kekayaan ritual adat ini dijalani masyarakat lima dusun di Desa Bangun, Kecamatan Sampolawa dusun NDAULI, Lapataha, Ladanga, Loji dan Nambo.

Tradisi yang digelar tiap tahun ini sebagai ungkapan rasa syukur atas melimpahnya sumber air di desa.

Sebelumnya dilakukan pembersihan mata air secara bergotong royong. Dilanjutkan tradisi ritual adat. Selanjutnya dilakukan haroa doa bersama syukur dan keselamatan serta dilanjutkan makan bersama di lapangan Balai Desa Bangun.

Dalam acara makan bersama seluruh pangan lokal hasil pertanian dan perkebunan dan hasil laut dihidangkan di atas talang atau busara besar.

Aneka macam pangan mulai dari lapa-lapa, nasi bambu, kambewe, ketupat, dan pangan lokal lainya disajikan.

Kadis Kebudayaan Busel La Ode Haerudin merasa bersyukur dan mengapresiasi kegiatan ritual adat yang turun temurun terus dilestarikan.

Menurutnya, acara ritual adat pembersihan mata air Ampagalunga ini bukan hanya sekedar ritual seremonial namun mengandung makna filosofi yang mendalam berkaitan dengan persatuan, kesatuan gotong royong hingga rasa syukur atas rejeki Allah kehidupan kebutuhan air bersih yang terus melimpah.

"Ritual adat Abubula sudah mendapatkan sertifikat kekayaan komunal tradisi budaya di Kemenkumham. Selanjutkan akan didaftarkan lagi Ritual adat pembersihan mata air Ampagalunga," ujarnya.

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah sertifikat yang diberikan kepada masyarakat adat untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Kekayaan intelektual adat ini bisa berupa upacara adat, kesenian, dan makanan tradisional.

Manfaat Sertifikat KIK Melindungi kekayaan intelektual adat dari klaim pihak lain, Mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal, Melestarikan warisan nenek moyang, Mendapatkan perlindungan hukum, Mendapatkan manfaat ekonomis bagi masyarakat.

Bagikan