Soal Penangkapan Pencurian Sapi, Warga Pertanyakan Kinerja Polsek Wolowa

--Ipda Nasiri: Proses Berjalan, Kami Melakukan Penahanan Tiga Orang Tersangka
WOLOWA – Dua warga Desa Bungi, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, melayangkan keluhan terhadap kinerja penyidik Polsek Wolowa dalam menangani kasus pencurian sapi yang mereka alami. Pelapor, La Ode Jufrin (38) dan La Faai (60), menyampaikan kekecewaan mereka atas proses penyelidikan yang dinilai tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Dalam keterangannya, para pelapor menuturkan bahwa kejadian pencurian sapi telah terjadi di wilayah mereka dan berbagai bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seharusnya sudah cukup kuat untuk menahan para terduga pelaku. Di antaranya adalah tali bekas jerat, dua kepala sapi tanpa daging, seekor anak sapi yang sudah mati, serta seekor sapi betina yang masih hidup namun dalam kondisi terjerat tidak jauh dari jalan utama. Temuan tersebut didokumentasikan oleh pihak kepolisian dan pemilik sapi.
Bahkan, menurut pelapor, para terduga pelaku sempat mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan pelapor pada saat proses penyelidikan awal. Namun, laporan yang diajukan pada 28 Maret 2025 pukul 08.00 WITA tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Yang menjadi sorotan utama pelapor adalah tindakan penyidik yang hanya menahan satu orang terduga pelaku, sementara rekan-rekannya yang juga disebut ikut terlibat dibiarkan bebas berkeliaran di lingkungan sekitar para korban. Hal ini memicu keresahan dan dugaan bahwa penyidik melakukan pembiaran, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau aksi main hakim sendiri di masyarakat.
"Apakah seperti ini cara penegakan hukum dilakukan? Kepada siapa lagi masyarakat harus mencari keadilan bila penegak hukum sendiri tidak berlaku adil?" ungkap salah satu pelapor dengan nada kecewa.
Para korban berharap agar Kapolres Buton dapat merespons kasus ini dengan serius, mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Wolowa, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Mereka menekankan pentingnya kehadiran aparat penegak hukum yang benar-benar melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sementara itu dalam keterangannya, kapolsek wolowa Ipda La Nasiri saat dihubungi lewat ponselnya menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung secara aktif. Hingga saat ini, sudah tiga orang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Sampai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya selalu menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor atau korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
"Kami sudah tiga kali menyampaikan SP2HP kepada korban. Ini bentuk transparansi kami bahwa kasus ini tetap berjalan dan tidak berhenti," jelasnya.
Menanggapi keluhan mengenai lamanya proses pelaporan hingga ke tahap penyidikan, Kapolsek menjelaskan bahwa awalnya korban hanya membuat pengaduan, bukan laporan polisi (LP), sehingga butuh proses untuk ditingkatkan menjadi penyidikan setelah adanya bukti awal yang cukup.