Dugaan Merugikan Keuangan Negara, Amba Kepton Minta Kepala SDN 32 Buton Dicopot
Bagikan

PUBLIKSATU, LASALIMU-Ketua Angkatan Muda Bumi Anoa Kepulauan Buton (AMBA Kepton), Andi, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Buton segera menonaktifkan dan mencopot Kepala SD Negeri 32 Buton dari jabatannya.
Permintaan ini disampaikan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait dugaan masalah dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 32 Buton.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya laporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ada kegiatan yang dilaporkan tetapi tidak dilakukan, serta pengelolaan dana yang diduga tidak sesuai aturan.
Menurut Andi, temuan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara bisa dipidana. Dugaan kasus ini mengarah ke sana,” ujar Andi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara, kepala sekolah wajib menaati aturan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
“Kalau kewajiban itu dilanggar, sanksinya bisa sampai pencopotan jabatan bahkan pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS, pengelolaan dana wajib dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukan.
Karena itu, AMBA Kepton meminta; (1) Bupati Kabupaten Buton segera menonaktifkan atau mencopot Kepala SDN 32 Buton, (2) Inspektorat melakukan pemeriksaan lanjutan (3) Aparat penegak hukum menyelesaikan proses hukum secara terbuka dan adil.(p8)