Polsek Wolowa Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pencurian Sapi, Pelaku Sisakan Kepala dan Usus di Kebun
Bagikan

PUBLIKSATU, PASARWAJO – Warga Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, digemparkan oleh kasus pencurian sapi yang terjadi pada akhir Maret 2025. Dua warga, La Ode Jufrin dan La Faai, menjadi korban dalam kejadian ini. Sapi milik mereka ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hanya tersisa usus dan dua kepala. Salah satu kepala sudah menjadi tengkorak.
Menurut keterangan salah satu keluarga korban, pada tanggal 24 Maret 2025, seorang saksi mata menemukan bagian tubuh sapi yang telah membusuk di area kebun milik korbaN. “Saksi yang sedang keluar dari kebunnya melihat usus sapi sudah dimakan biawak dan membusuk. Sekitar tiga meter dari lokasi itu, ia juga menemukan dua kepala sapi. Satu sudah berupa tengkorak, sementara yang satu lagi masih memiliki sedikit daging di leher namun sudah penuh ulat,” ujarnya.
Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Wolowa. Mereka mencurigai empat orang terlibat dalam pencurian tersebut, termasuk seorang pendatang yang tinggal di rumah salah satu warga. Barang bukti berupa tali jerat ditemukan di rumah salah satu terduga pelaku. Selain itu, rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan kasus ini turut memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
Dalam pengembangannya Polsek Wolowa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian sapi di Desa Bungi, Kecamatan Wolowa. Kelima tersangka tersebut berinisial LD (37), LOY (51), LOR (24), MA (17), dan J (26).
Kanit Intel Polsek Wolowa mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Iya, saya sudah tetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Kapolsek Wolowa menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. “Masih seperti yang dijelaskan Kanit Reskrim saya,” katanya, merujuk pada keterangan sebelumnya dari penyidik.(p4)