Kepton

Tuntut Kepastian Lahan, Warga Buton Tengah Somasi Bupati Azhari

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 4 Februari 2026 01:36 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tuntut Kepastian Lahan, Warga Buton Tengah Somasi Bupati Azhari

PUBLIKSATU, LABUNGKARI - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah resmi menerima surat somasi dari salah seorang warga, Rahmat, terkait sengketa lahan yang dijadikan akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah. Somasi tersebut diserahkan langsung oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH HAMI Cabang Buton ke bagian Hukum Setda Buton Tengah, Senin (02/02/2026).

Ketua Tim Penasehat Hukum "Justice For Rahmat", Adv. La Ode Sakiyudin, SH, menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran kliennya tidak kunjung mendapatkan kepastian atas lahan miliknya yang diklaim telah digunakan pemerintah secara melawan hukum.

"Somasi ini bermaksud agar klien kami mendapatkan kepastian hukum. Lahannya digunakan sebagai jalan menuju Sekolah Rakyat setelah sekian lama menanti dalam ketidakpastian," ujar Sakiyudin kepada media, Senin sore.

Penyerahan somasi diterima langsung oleh Kabag Hukum Setda Buton Tengah, Aminuhu. Sakiyudin menyayangkan absennya jajaran pimpinan daerah saat pihaknya hendak melakukan pertemuan langsung.

"Awalnya kami hendak bertemu Bupati, namun beliau tidak di tempat. Begitu juga Wakil Bupati maupun Sekda," tambahnya.

Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu (deadline) selama 3 x 24 jam bagi Bupati Buton Tengah untuk memberikan respons atau mencari solusi bersama (win-win solution). Jika tidak ada itikad baik dalam waktu tersebut, LBH HAMI mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih serius.

"Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan pidana dan gugatan di pengadilan," tegas pengacara muda tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH, CIL, CMLC, mengungkapkan keprihatinannya atas kerugian yang dialami Rahmat. Menurutnya, lahan yang memiliki sertifikat resmi tersebut kini telah berubah fungsi menjadi jalan umum lengkap dengan tiang listrik, tanpa ada kompensasi sepeser pun.

"Lahan Pak Rahmat ini bersertifikat. Lebih dari setengahnya sudah jadi jalan umum, bahkan pasir hasil galian tanahnya diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu," ungkap Apri.

Apri menambahkan, hingga saat ini kliennya hanya dijanjikan kompensasi yang tak kunjung terealisasi. LBH HAMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi warga yang merasa haknya terampas oleh kebijakan pemerintah. (m1)

Bagikan