MENGGUGAT AKAR MASALAH ASAP DI SULAWESI TENGGARA: KONTRADIKSI KAPITALISME SEKULER VS SOLUSI HAKIKI TATA KELOLA HUTAN
Bagikan

Oleh: Dr. La Malesi, S.Pt., M.Si
Pusat Analisis dan Kajian Kebijakan Regional (PAKKAR) Sultra
Pendahuluan: Kabut Asap Lintas Wilayah dan Kelumpuhan Sultra
Beberapa hari terakhir, masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dipaksa hidup di bawah kepungan kabut asap yang pekat dan menyesakkan dada. Jarak pandang di berbagai kabupaten dan kota, termasuk di Kota Kendari, merosot tajam hingga mengganggu urat nadi kehidupan publik. Aktivitas penerbangan di Bandara Haluoleo mengalami penundaan massal yang merugikan sektor ekonomi. Di sektor pendidikan, anak-anak sekolah terpaksa dipulangkan atau diantisipasi dengan memakai masker. Kegiatan visiting outing class dibatalkan, Belajar dari rumah demi menghindari risiko kesehatan. Data dari fasilitas kesehatan menunjukkan lonjakan signifikan pada kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama menyerang anak-anak dan lansia. Kondisi ini bukanlah fenomena lokal biasa, melainkan ancaman ekologis serius yang menuntut pertanggungjawaban struktural.
Ironisnya, investigasi meteorologis dan pantauan satelit menunjukkan bahwa titik api utama (hotspot) bukan berasal dari daratan Sultra itu sendiri. Asap pekat yang mengorbankan jutaan warga Sultra ini merupakan kiriman akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala masif yang sedang melanda wilayah Maluku dan Papua. Angin monsun membawa jutaan metrik ton partikulat polusi melintasi Laut Banda, hingga akhirnya mengepung dan mengendap di atmosfer Sulawesi Tenggara. Realitas ini menegaskan bahwa bencana kabut asap tidak mengenal batas administrasi. Kerusakan lingkungan yang dibiarkan di satu pulau akan menjadi malapetaka bagi pulau-pulau di sekitarnya, membuktikan adanya kegagalan sistemik yang bersifat inter-regional.
Anatomi Fakta Kebakaran Hutan di Indonesia
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah bertransformasi dari siklus musiman menjadi bencana permanen yang kian tidak terkendali. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), luas lahan yang terbakar di seluruh wilayah Indonesia setiap tahunnya mencapai ratusan ribu hingga jutaan hektar. Jika dahulu episentrum karhutla didominasi oleh wilayah Sumatera dan Kalimantan, kini arah kerusakan telah bergeser secara agresif ke wilayah Indonesia Timur, khususnya Maluku dan Papua. Hutan primer yang menjadi benteng keanekaragaman hayati dan paru-paru dunia kini perlahan musnah dilahap api.
Dampak dari karhutla di Indonesia Timur ini jauh lebih destruktif dibanding wilayah lainnya. Pembakaran hutan di Papua dan Maluku mengancam ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang memiliki karakteristik unik dan sulit untuk dipulihkan kembali (irreversible). Emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer dari terbakarnya lahan gambut dan tegakan pohon berumur ratusan tahun mempercepat laju pemanasan global. Berdasarkan analisis citra satelit LAPAN, ribuan titik panas terdeteksi menyala sepanjang musim kering, memicu kerugian ekonomi triliunan rupiah akibat lumpuhnya transportasi, menurunnya produktivitas masyarakat, serta hancurnya habitat flora dan fauna endemik yang dilindungi hukum.
Penyebab Kebakaran: Alami, Kelalaian, hingga Kejahatan Korporasi
Mengapa bencana ini terus berulang, Untuk membedah maka kita harus melihat tiga lapisan penyebab utama yang saling berkelindan. Lapisan pertama adalah faktor alami pengaruh musim kemarau. Siklus iklim seperti El Niño memicu kekeringan ekstrem yang panjang di wilayah Indonesia. Fenomena ini menyebabkan kelembaban tanah dan vegetasi hutan menurun drastis, sehingga ranting dan daun kering menjadi bahan bakar yang sangat sensitif. Dalam kondisi kering kerontang seperti ini, gesekan alami atau sambaran petir dapat memicu percikan api. Namun, faktor alamiah ini hanyalah katalisator, bukan penyebab tunggal dominan.
Lapisan kedua adalah aktivitas tebas-bakar (slash-and-burn) yang sengaja dilakukan oleh oknum masyarakat atau individu yang tidak bertanggung jawab. Pola pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai sebagai metode paling murah dan cepat untuk membersihkan lahan pertanian skala kecil. Sayangnya, tindakan ini seringkali dilakukan tanpa kendali teknis, tanpa sekat bakar yang memadai, dan mengabaikan arah angin. Akibatnya, api menjalar liar memasuki kawasan hutan lindung di sekitarnya. Kendati demikian, menyalahkan masyarakat kecil secara sepihak adalah tindakan yang tidak adil dan menutup mata dari pelaku utama yang sesungguhnya.
Lapisan ketiga, yang merupakan pemicu terbesar dan paling destruktif, adalah pembakaran hutan terorganisir oleh para pengusaha untuk mengembangkan aktivitas usaha mega proyek. Demi membuka perkebunan kelapa sawit skala raksasa, konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri), dan kawasan industri pertambangan, korporasi kapitalistik kerap menggunakan metode pembakaran hutan secara sengaja demi menekan biaya pembersihan lahan (land clearing). Praktik korporasi ini seringkali berlindung di balik legalitas formal yang diterbitkan oleh birokrasi, memanfaatkan celah hukum, dan mengorbankan hak-hak ekologis rakyat demi akumulasi modal yang masif.
Akar Masalah Sistemik: Kekeliruan Pengelolaan Hutan Akibat Kapitalisme Sekuler
Munculnya tiga lapisan penyebab di atas bukanlah tanpa dasar, melainkan buah langsung dari akar masalah sistemik: kekeliruan dalam tata kelola kehutanan akibat diterapkannya sistem Kapitalisme Sekuler di Indonesia. Dalam paradigma kapitalisme, hutan tidak dipandang sebagai amanah ekologis demi kemaslahatan publik, melainkan komoditas ekonomi yang harus dieksploitasi demi meraih keuntungan materiil sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Watak sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan membuat para pengambil kebijakan dan pelaku usaha kehilangan standar moral dan ketakwaan dalam mengelola alam.
Sistem ekonomi kapitalistik melegalkan liberalisasi dan privatisasi sumber daya alam. Negara bertindak tak ubahnya makelar yang memindahkan kepemilikan hutan dari milik umum menjadi hak eksklusif segelintir oligarki melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi pertambangan. Ketika hutan telah dikuasai privat, orientasi utamanya adalah minimalisasi biaya dan maksimalisasi profit. Pembakaran hutan dipandang sebagai pilihan rasional secara ekonomi kapitalistik karena biaya denda hukum jauh lebih murah ketimbang biaya operasional pembersihan lahan tanpa api. Kolusi antara penguasa dan pengusaha (regulator-cum-businessman) menciptakan impunitas hukum, sehingga penegakan hukum lingkungan mandul di hadapan kekuatan modal.
Komparasi Pengelolaan Kepemilikan Umum: Kapitalisme Sekuler vs Sistem Islam
Betapa cacatnya sistem tata kelola saat ini, Untuk memahami hal ini, kita perlu melakukan perbandingan kontras dengan konsepsi pengelolaan kepemilikan umum yang diterapkan dalam Sistem Islam. Di bawah naungan syariat Islam, paradigma kepemilikan diatur secara ketat berdasarkan kemaslahatan manusia, bukan syahwat kapitalistik. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Hutan, bersama dengan air dan energi, secara mutlak dikategorikan sebagai kepemilikan umum (Al-Milkiyyah Al-Ammah) yang wajib dikelola penuh oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
|
Dimensi Analisis |
Sistem Kapitalisme Sekuler |
Sistem Tata Kelola Islam |
|
Status Hukum Hutan |
Dapat diprivatisasi oleh korporasi swasta/asing melalui izin konsesi (HGU, IUP). |
Status mutlak Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah Al-Ammah), haram diserahkan kepada privat. |
|
Tujuan Utama Pengelolaan |
Akumulasi keuntungan materiil sepihak dan pertumbuhan investasi kapital. |
Pelayanan publik (Ri'ayah) untuk kemaslahatan rakyat dan pelestarian ekologi. |
|
Metode Pembukaan Lahan |
Membiarkan metode pembakaran (land clearing) demi efisiensi biaya korporasi. |
Negara membiayai penuh pembukaan lahan dengan teknologi ramah lingkungan. |
|
Penegakan Hukum |
Tumpul ke atas karena kolusi oligarki; hukum dapat dinegosiasikan melalui denda. |
Tegas tanpa pandang bulu berdasarkan sanksi Ta'zir yang memberikan efek jera seketika. |
Tabel di atas, terlihat jelas bahwa akar dari ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan karhutla terletak pada penyerahan kendali hutan kepada swasta. Ketika negara mengadopsi kapitalisme, fungsi negara tereduksi hanya sebagai regulator pembuat izin, bukan pengurus rakyat. Sebaliknya, Islam memposisikan negara sebagai pelayan yang bertanggung jawab langsung di hadapan Allah SWT atas kelestarian alam dan keselamatan warganya.
Syariat Islam: Satu-satunya Solusi Permasalahan Kebakaran Hutan
Syariat Islam bukanlah sekadar alternatif, melainkan satu-satunya solusi hakiki yang mampu menuntaskan permasalahan kebakaran hutan hingga ke akarnya. Penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam institusi negara akan mengubah total lanskap tata kelola kehutanan melalui tiga pilar kebijakan strategis:
· Penyitaan dan Pembatalan Izin Konsesi Swasta: Negara wajib mengambil alih kembali seluruh kawasan hutan yang telah dikuasai oleh korporasi skala besar, baik untuk industri sawit maupun tambang. Hutan dikembalikan pada status asalnya sebagai kepemilikan umum yang dikelola negara secara terpusat demi kemaslahatan rakyat luas.
· Mitigasi Berbasis Ri'ayah (Pelayanan) Kontinu: Negara akan mengalokasikan anggaran mutlak dari Baitul Mal untuk membangun infrastruktur pencegahan karhutla. Hal ini meliputi pembentukan satuan pemadam kebakaran hutan profesional berskala masif, pengadaan teknologi pemantauan satelit real-time, pembangunan kanal air dan embung di titik rawan, serta penyediaan fasilitas land clearing gratis dengan teknologi ramah lingkungan bagi masyarakat kecil.
· Sanksi Hukum Tegas dan Menjerakan (Ta'zir): Dalam sistem peradilan Islam, pelaku pengrusakan lingkungan dan pembakaran hutan sengaja akan dikenakan sanksi Ta'zir yang sangat berat. Sanksi ini dapat berupa penyitaan seluruh harta kekayaan, kerja paksa rehabilitasi hutan, hingga hukuman mati bagi korporasi atau individu yang tindakannya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan ekosistem skala luas. Hukum ditegaskan tanpa pandang bulu, terbebas dari intervensi politik uang.
Kesimpulan
Bencana kabut asap yang menyelimuti Sulawesi Tenggara hari ini adalah pengingat keras bahwa bumi pertiwi sedang sekarat akibat tata kelola yang rakus dan sekuler. Menyelesaikan masalah asap tidak bisa lagi sekadar dengan membagikan masker, melakukan hujan buatan, atau menjatuhkan denda administratif yang mandul. Kita harus berani membongkar akar masalahnya, yaitu sistem Kapitalisme Sekuler yang memprivatisasi kepemilikan umum demi segelintir oligarki.
Kembali pada syariat Islam dalam pengelolaan hutan adalah pilihan logis, ilmiah, dan teologis yang mendesak. Hanya dengan paradigma Islam—yang menempatkan hutan sebagai kepemilikan umum publik dan dikelola secara amanah oleh negara—kelestarian alam dapat diwujudkan kembali. Sudah saatnya kita meninggalkan sistem kufur yang destruktif ini dan melangkah menuju tatanan syariah yang membawa rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan lil 'Alamin), demi menyelamatkan generasi masa depan dari cengkeraman asap dan kehancuran ekologis.
Referensi
An-Nabhani, Taqiuddin. (2004). Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam). Beirut: Darul Ummah.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (2026). Laporan Analisis Titik Panas (Hotspot) dan Sebaran Asap Lintas Wilayah Indonesia Timur. Jakarta: BMKG Pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. (2025). Data Deforestasi dan Capaian Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Jakarta: Ditjen PPI KLHK.
Zallum, Abdul Qadim. (1983). Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Pengelolaan Keuangan Negara Khilafah). Beirut: Darul Ummah.
Al-Baghdadi, Abdurrahman. (2018). Kepemilikan Umum dalam Pandangan Islam dan Implikasinya terhadap Kebijakan Sektoral. Jurnal Pemikiran Kebijakan Publik, 14(2), 112-128.
