Ditegur Saat Naik Motor, Pemuda 22 Tahun Tega Tikam Remaja Hingga Tewas
Bagikan

PUBLIKSATU BAUBAU — Peristiwa berdarah kembali terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Seorang remaja berusia 19 tahun, Al Rezki alias Ciki, tewas mengenaskan setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik di bagian dada sebelah kiri. Ironisnya, aksi penganiayaan berat yang berujung kematian ini dipicu oleh masalah sepele: pelaku tak terima saat ditegur ketika melintas mengendarai sepeda motor.
Waka Polres Baubau Kompol Andi Usri SH MH menyatakan dalam konfrensi persnya, bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 03.40 WITA di Jalan Murhum, depan Toko Amin Tina, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
Dimana Kronologi Kejadian, Berdasarkan laporan resmi kepolisian (LP/B/166/X/2026/SPKT/SULTRA/RES BAU BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA), kejadian bermula saat korban Al Rezki bersama rekannya, Farel, sedang meminta dus kosong di sebuah warung depan Toko Amin Tina untuk dijadikan alas tidur."tutur pangkat satu mepati di pundak ini
Saat hendak kembali ke depan Toko Rizal Karpet, melintaslah tersangka, LD Gilang alias Gilang bin La Ode Yamin (22), mengendarai sepeda motor dari arah Tugu Kirab menuju Kotamara. Saksi Farel bersama korban kemudian menegur dan memanggil nama Gilang."Sambungnya
Tersangka merespons teguran tersebut, lalu menghentikan dan memarkir kendaraannya di sebelah kiri korban. Tanpa diduga, rasa tersinggung langsung menyelimuti pikiran tersangka. Tanpa basa-basi, Gilang mencabut sebilah badik dan menghujamkannya langsung ke dada sebelah kiri Al Rezki.
Melihat korban tersungkur dengan luka parah di dada, Farel melarikan diri ke dalam lorong bersama korban. Pelaku sempat berbalik arah dan mengejar menggunakan sepeda motornya. Beruntung, saksi lain bernama Arnol melintas di lokasi dan langsung membonceng korban yang bersimbah darah menuju Rumah Sakit Palagimata. Namun naas, nyawa remaja berusia 19 tahun itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.
Dari kejadian itu, Polres Baubau berhasil mengamankan tersangka yang di duga
Pelaku, fan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan di tumah orang tuanya."Kita bergerak setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.30 WITA, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
"Gilang kita diringkus petugas tanpa perlawanan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampoenaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau. Pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejamnya."ungkapnya.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa motif di balik aksi penikaman maut ini murni karena pelaku merasa tersinggung akibat ditegur saat melintas mengendarai sepeda motor.
Pihak kepolisian telah mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti, sementara senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Atas perbuatannya, tersangka LD Gilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun di balik jeruji besi.(p3)
