Bupati Kolaka Segera Lantik Pejabat

PUBLIKSATU, KOLAKA — Bupati Kolaka Ahmad Safei dikabarkan akan kembali melakukan perombakan pejabat dalam waktu dekat, setidaknya satu atau dua bulan kedepan.
Kabar mengenai mutasi tersebut terbersit setelah mencuatnya informasi terkait rencana pembentukan tim penilaian kinerja PNS pengganti Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) lingkup Pemda kabupaten Kolaka.
Informasi yang dihimpun Buton Pos dari berbagai sumber menyebutkan, tim penilai kinerja PNS bentukan bupati nantinya akan bertugas melakukan analisis terhadap kinerja, kepatuhan, loyalitas dan berbagai hal terkait calon pejabat.
“Sudah mau dibentuk tim penilai kinerja, itu pengganti Baperjakat. Kemungkinan besar tim itu akan bekerja untuk menyeleksi PNS yang akan dipromosi menempati jabatan eselon III dan IV,” kata salah seorang pejabat Pemda Kolaka yang tidak bersedia disebut identitasnya.
Masih menurut sumber, tim yang diketuai Sekda nantinya akan menjaring puluhan PNS tertentu untuk dipromosi menempati 3 posisi jabatan sekretaris dinas (eselon IIIa), 10 jabatan kepala bidang (eselon IIIb), puluhan jabatan eselon IVa dan IVb, serta puluhan posisi non eselon kepala sekolah.
Terkait rencana mutasi di lingkup Pemda kabupaten Kolaka, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Kolaka Mujahidin yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/8) membenarkan kabar tersebut.
“Memang ada beberapa pejabat eselon III dan IV termasuk kepala sekolah juga (akan dilantik) sekarang sudah kita siapkan, nanti ada tim penilai kinerja yang akan melakukan penilaian, itu dulu Baperjakat namanya. Jadi Insya Allah kalau tidak ada hambatan lain satu atau dua bulan lagi,” ujarnya.
Khusus posisi kepala sekolah yang jumlahnya mencapai puluhan, Mujahidin menjelaskan bahwa sebagian besar hanya bergeser tempat, dan sebagian lagi dipersiapkan untuk mengantisipasi adanya kepala sekolah yang memasuki usia pensiun.
“Beberapa yang sudah akan pensiun kita antisipasi memang supaya tidak bolak balik lagi urusannya nanti, ini juga sekaligus antisipasi penandatanganan ijazah siswa tidak boleh ditandatangani pelaksana tapi harus kepala sekolah yang defenitif,” tambahnya.
Terkait seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) untuk mengantisipasi sembilan jabatan yang lowong, mantan Kabag hukum itu menolak memastikan waktu pelaksanaannya karena beberapa sebab, salah satunya berkaitan dengan masalah pembiayaan.
“Kita maunya lebih cepat lebih baik tapi ada beberapa kendala, salah satunya masalah biaya yang tidak kecil. Sekarang kita tunggu pembahasan di DPRD kalau sudah ketuk palu dan anggaran disetujui mudah-mudahan (pelaksanaan seleksi) sudah bisa dilakukan Oktober, itu untuk sembilan jabatan termasuk kepala BP2RD (badan pengelola pajak dan retribusi daerah) dan Kadis ketahanan pangan yang pensiun dini. Hasil seleksi bisa diambil sumpahnya setelah bupati dilantik dan ada izin dari Mendagri,” jelasnya.
Untuk diketahui, hingga akhir Desember 2018 mendatang terdapat sembilan posisi jabatan tinggi pratama di lingkup Pemda kabupaten Kolaka yang akan lowong. Dari sembilan jabatan tersebut lima diantaranya sedang dirangkap oleh seorang pelaksana tugas (Plt), 3 akan memasuki usia pensiun, dan 1 posisi staf ahli (bidang kemasyarakatan dan SDM) belum terisi.
Kesembilan posisi tersebut diantaranya Kadis BLHK, Kadis pemberdayaan perempuan dan KB, Kasat polisi PP, kepala BPBD, Kadis arsip dan perpustakaan daerah, Kadis Perindag, kepala BP2RD, Kadis ketahanan pangan, dan staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan SDM. (p12/exa)