Digitalisasi Pajak, Pemkab Muna Resmi Luncurkan Aplikasi SIPANDAI
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah Integratif (SIPANDAI) pada Senin, 30/3/2026.
Inovasi ini hadir sebagai langkah konkret transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Muna, La Inpres, menjelaskan bahwa pengembangan SIPANDAI telah dimulai sejak tahun 2025.
Aplikasi berbasis web ini mengintegrasikan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara lebih akurat.
Dengan teknologi SIG, setiap objek pajak kini dapat dilacak lokasinya secara presisi. Hal ini memastikan penentuan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi lebih transparan serta akuntabel.
"Beberapa keunggulan utama SIPANDAI meliputi
Detail Subjek Pajak Menampilkan data pemilik pajak secara rinci," terang Impres.
Lebih lanjut, Impres mengatakan NJOP Representatif merupakan Penentuan nilai didasarkan pada peta blok atau zona nilai tanah yang faktual.
"Efisiensi Administrasi Mempercepat proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB," ujarnya.
Meskipun potensi objek pajak di Kabupaten Muna diperkirakan mencapai 173.799 unit, realisasi penerimaan PBB sepanjang 2022–2025 tercatat masih rendah, yakni di kisaran 20-30% dari target tahunan.
Mantan camat Kontukowuna ini mengatakan kendala utama adalah banyaknya objek pajak yang belum terpetakan secara digital. Untuk itu, ia mengajak seluruh stakeholder melakukan pemetaan partisipatif.
“SIPANDAI adalah solusi atas tantangan kompleks pengelolaan PBB saat ini. Target kami, tahun ini dan ke depannya, capaian penerimaan PBB bisa mencapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan,” tukasnya.
Bupati Muna, Bachrun, yang memimpin langsung peluncuran tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, hingga kelurahan.
Ia berharap seluruh jajaran kewilayahan turut aktif mengawasi pendapatan daerah di wilayah masing-masing.
“Dengan taat menunaikan kewajiban pajak, manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat melalui pembangunan,” Pungkasnya. (Anuardin)