Berita Terkini
Buton

KPU Buton Buka Ruang Pergantian Bacaleg

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 5 September 2018 06:01 WIB · 1 menit baca
KPU Buton Buka Ruang Pergantian Bacaleg
Hikarni Ali

PUBLIKSATU, BUTON - KPU Buton mulai membuka ruang terhadap 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan proses pergantian bakal calon legislator (Bacaleg). Waktu yang diberikan selama satu minggu, 4-10 September 2018.

Komisioner KPU Buton, Hikarni Ali menjelaskan, syarat melakukan pergantian Bacaleg dari daftar calon sementara (DCS) telah jelas diatur dalam Pasal 23 Peraturan KPU RI No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga bagi Parpol yang ingin mengajukan pergantian Bacaleg, rujukannya harus berdasarkan peraturan dimaksud.

Begitu pula terhadap proses pergantian Bacaleg yang sengaja mengundurkan diri. Semua harus dilakukan berdasarkan ketentuan.

"Bakal calon yang mengundurkan diri ada ketentuannya. Jika yang mengundurkan diri laki-laki bisa diganti. Kemudian kalau yang mengundurkan diri perempuan dan tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan, bisa dilakukan pergantian. Tapi jika mempengaruhi keterwakilan perempuan, maka tidak bisa dilakukan pergantian," jelas Hikarni Ali, di ruang kerjanya, Selasa (4/9).

Kendati demikian, Hikarni Ali mengaku hingga kini belum mendapat informasi akan adanya Parpol yang ingin mengganti Bacalegnya. Kalaupun satu dua hari ke depan baru ada, pihaknya siap memproses.

"Sampai hari ini dari 16 Parpol yang ada, belum ada yang akan melakukan pergantian Bacaleg," ungkapnya. (man)