Busel

Diduga Ilegal, Dua Truk Kayu dari Busel Disita

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 13 September 2018 14:23 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Diduga Ilegal, Dua Truk Kayu dari Busel Disita
Yulius Mahuri salah seorang Polhut KPHP Lakompa saat mengamankan kayu ilegal asal Buton Selatan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit III Lakompa bersama Polsek Batauga dan tim Badan Intelijen Strategi (Bais) Sultra menggagalkan pengiriman dua truk kayu ilegal, Selasa (11/9) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kayu berjenis Sanokeling itu bila diuangkan bisa mencapi ratusan juta rupiah. Kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Todombulu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Kronologis kejadian pada pukul 17.00 Wita, Yulius Mahuri dan Zainal (Polhut KPH Lakompa) melaporkan bahwa adanya indikasi terkait adanya pemuatan kayu jenis Sonokeling di Kelurahan Todombulu. Pihak Polhut KPH Lakompa juga mendapat informasi dari masyarakat.

Mendapat laporan tersebut tim gabungan KPHP Lakompa, Kapolsek Batauga, dan Bais Sultra langsung menuju lokasi kejadian. Dua mobil tuck yang memuat kayu tersebut ditemukan di Desa Lawela Kecamatan Batauga. Saat ini kedua mobil truk dengan jenis Mitsubithi Fuso HD 125 PS dengan plat DW 8827 AH dan DT 9324 UG, untuk sementara masih diamankan di Polsek Batauga.

Saat ditemui di markasnya, Kapolsek Batauga AKP Sugiri mengungkapkan, untuk sementara kedua mobil truck tersebut diamankan di Mapolsek Batauga dan menunggu penyelidikan dari pihak KPHP Lakompa.

"Kita sebagai mitra antara kepolisian dengan pihak KPHP Lakompa saya kira wajar saja jika kedua mobil yang mengangkut kayu ilegal ini dititip di Polsek Batauga, apalagi kan kantor KPHP Lakompa belum mempunyai tempat parkiran yang luas," imbuhnya.

Sementara kayunya, lanjutnya, tergantung dari pihak kehutanan. "Kedua mobil truck yang bermuatan kayu ilegal ini, ya tergantung dari teman-teman kehutanan. Pengamanan ini kan dari KPHP Lakompa dan pada saat operasi penangkapan ada dari anggota polisi juga dan tidak salah kalau penitipannya di Polsek Batauga. Untuk sementara kayu ini di Polsek Batauga dan itu tergantung koordinasi dan penyelidikan dari pihak kehutanan," terangnya.

Sugiri menambahkan, saat ini pihaknya belum melakukan introgasi dan BAP sama sekali. Sehingga belum mengetahui jumlah kubik kayu pada kedua mobil tersebut. "Untuk jenis kayunya sendiri silakan berkoordinasi dengan pihak kehutanan," serunya.

Sementara itu Anggota Polhut KPHP Unit III Lakompa, Yulius Mahuri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya pemuatan kayu jenis Sonokeling di Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa, Busel, pada Selasa (11/09).

"Dari informasi itulah saya bersama teman saya anggota Polhut KPHP Unit III Lakompa, Zainal dari Baubau menuju lokasi TKP. Mobil yang memuat kayu Sonokeling tersebut ditemukan dan diberhentikan di Desa Lawela Kacamatan Batauga, Kabupaten Busel," ungkapnya, Selasa malam (11/09).

Ia menguraikan, dari dua unit mobil truk yang diamankan tersebut jumlah kayu masing-masing 105 batang (6,7452 M3) dan 90 Batang (6,5072). Hal itu sesuai dokumen nota angkutan milik pengusaha swasta kayu tersebut. Sementara satu mobil truk lagi yang berhasil lari dengan melewati jalur lain.

Kendati demikian pihaknya telah mengidentifikasi mobil tersebut. "Dalam penangkapan, kami di backup dari pihak Polsek Batauga dan Tim Bais Sultra. Dalam penangkapan ini hasil tangkapan kayu ilegal tersebut kami titipkan di Polsek Batauga dikarenakan halaman kantor KPHP Lakompa kurang luas," tuturnya.

Adanya tindakan illegal logging ini melanggar Pasal 50 Ayat Huruf H UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Adanya kegiatan pengangkutan ini melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf F yang berbunyi setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Hal tersebut melanggar Pasal 78 ayat (5) dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (m4)

** Kronologis Kejadian:

* Selasa (11/9):

- Sekitar pukul 17.00 Wita, Polhut KPH Lakompa mendapat laporan dari masyarakat

- Pukul 20.00 Wita, Polhut KPHP Lakompa dengan Tim dari Baubau menuju lokasi pengangkutan kayu Sonokeling di Kecamatan Sampolawa

- Pukul 21.00 Wita, Tim menangkap dua truk kayu di Desa Lawela Kecamatan Batauga

- Pukul 22.10 Wita, dua truk tiba di Polsek Batauga

* Jenis kayu:

- Sonokeling

- Truk bernopol DW 8827 AH, sebanyak 105 batang atau 6,7452 M3

- Truk bernopol DT 9324 UG, sebanyak 90 batang atau 6,5072 M3

* Kayu tersebut diduga berasal dari Desa Torobulu Kecamatan Sampolawa, Busel

* Pelaku dijerat dengan:

- pasal 50 huruf h UU Nomor 41 Tahun 1999

- Pasal 50 ayat (3) huruf f

- Pasal 78 ayat (5) dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

Bagikan