Tes CPNS, Buton Terima Penyandang Disabilitas dan Honorer K2
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton, Melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Buton menerima jalur khusus dalam rangka penerimaan CPNS di Kabupaten Buton. Pendaftaran 19 september mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Buton, Zanuriah menyebutkan jalur khusus dalam penerimaan ini yakni penyandang disabilitas atau cacat dan cumlaude.
"Kami umumkan juga bagi yang menyandang cacat dengan yang cumlaude, silahkan melapor ke BKD," ujar Zanuriah kepada wartawan di ruang kerjanya.
Zanuriah menjelaskan untuk kuota cumlaude, 5 persen dari formasi yang ditentukan yakni 301. Artinya ada 15,5 persen kuota jalur khusus cumlaude di Kabupaten Buton
"Kalau cumlaude itu 5 persen dari formasi kita. Jadi kalau formasi kita itu 301, berarti 5 persen dari 301 berarti kita masih dapat 15,5 koutanya untuk cumlaude," terangnya.
Sementara untuk disabilitas, Zanuriah menjelaskan kuota satu persen dari formasi yang ada. Artinya Kabupaten Buton membutuhkan tiga orang penyandang disabilitas dalam penerimaan ini.
"Mereka itu (disabilitas) 1 persen. Kalau berarti 1 persen dari 301 itu berartikan dapat tiga," katanya.
Zanuriah menjelaskan khusus pelamar penyandang disabilitas dapat membuktikan di BKD Buton dengan keterangan dokter.
"Jadi kita ini masih menunggu jika itu ada mereka-mereka itu tadi meminta surat keterangan dari dokter bahwa memang mereka itu benar-benar cacat," ujarnya.
Selain itu, Zanuriah menjelaskan masing pelamar jalur khsusus IPK untuk pelamar dari Provinsi Sultra, 2.6 dan dari luar 3.0 yang telah berusia 18 hingga 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Sesuai ketentuan PermenpPAN, kata Zanuriah, para pelamar disabilitas harus mencapai passing grade 260. Sementara untuk cumlaude 290.
Tidak hanya itu, Zanuriah menjelaskan dalam penerimaan CPNS ini kabupaten Buton menerimah pelamar K2 sebanyak 21 orang. K2 ini mencakup Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dengan usia maksimal 35 tahun.
(Po1)