Mantan Napi Boleh Nyaleg, Wabup Konkep Dukung Keputusan MA

PUBLIKSATU, KONAWE KEPULAUAN - Wakil Bupati Konkep, Andi Muhamad Lutfi mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya keputusan Mahkamah Agung, RI yang mengabulkan gugatan uji materi peraturan PKPU soal kelayakan mantan narapidana masuk sebagai bakal calon anggota legislatif pada pemilihan caleg April mendatang.
Menurut Andi Muhamad Lutfi keputusan MA tersebut harus diterima dan dipatuhi secara hukum. Diuraikan hak mantan narapidana tersebut tidak bisa dihalangi untuk maju menjadi caleg karena melanggar hak asasi manusia.
"Apapun keputusan MA itu harus dihormati dan dipatuhi, ini menyangkut hak asasi manusia, narapidana itu kan sudah menjalankan hukuman sesuai vonisnya justru kalau dihalangi akan menjadi persoalan,"kata Andi Muhamad Lutfi.
Senada dengan hal itu, legislator asal Gerindra, Untung Taslim mengatakan pihaknya sependapat dengan keputusan MA dimana mantan narapidana harus diberikan kesempatan yang sama untuk maju pada kompetisi pileg tahun mendatang.
Menurut Untung Taslim, keputusan MA sangat tepat. Dimana setiap warga negara berhak mendapat keadilan dan haknya tidak dapat dikebiri secara sepihak.
"Saya kira tepat sekali keputusan MA tersebut karena ini demi rasa keadilan bagi setiap warga negara, tidak boleh ada hak warga negara yang dikebiri selama masih tunduk pada aturan dan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sedangkan Fungsionaris partai Demokrat Kabupaten Konkep, Jaswan mengungkapkan semua partai atau lembaga politik tertentu berharap legislator ke depan harus benar-benar bersih dan bebas dari persoalan hukum. "Tetapi semua pihak diharapkan menghargai keputusan MA tersebut. Karena itu, maka mantan narapidana boleh berkompetisi menjadi caleg kedepan,'tandasnya. (P4)