Transmigran Berpotensi Tingkatkan PAD Buton

PUBLIKSATU, BUTON - Berdasarkan data Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton sejak 10 tahun terakhir, tercatat ada 170 KK transmigran dari luar dan lokal Kabupaten Buton melakukan Transmigrasi di Kawasan Transmigrasi Lapokamata, Desa Rejo Sari, Kecamatan Lasalimu Selatan.
Sekretaris Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton, La Sura menjelaskan data terakhir para transmigran melakukan transmigrasi di Kabupaten Buton sejak 2016 tercatat 70 KK.30 KK transmigran lokal dan 40 dari luar Kabupaten Buton, Jawa dan Bali. Sedangkan 2015, ada 100 KK. 50 KK dari luar dan 50 lokal.
"2016, 70 KK. 2015, 100. 10 tahun terakhir 170 KK. Lokal sama luar.Dari luar, dari jawa. Lokal dari Lasalimu Selatan. Tahun 2015 itu, 50 dari luar dari Jawa, Bali. 50 lokal yang 100 KK itu. Kalau 2016, 70 itu. 30 lokal 40 dari Jawa, Bali. Satu UPT, Unit Pemukiman Transmigrasi Lapoka Mata Desa Rejo Sari," ujar La Sura kepada wartawan di ruang kerjanya, gedung B, Lantai 4 kompleks perkantoran Takawa.
La Sura menjelaskan sejak, 2014 hingga saat ini belum ada transmigran. Kendati demikian berdasarkan surat kementerian, Dinas Transmigrasi telah mengusulkan lahan transmigrasi di kawasan Lasalimu. Kata La Sura, kawasan Lasalimu merupakan kawasan transimigrasi di Kabupaten Buton yang meliputi Kecamatan Lasalimu dan Selatan.
"Baru persiapan pemetaannya," sebutnya.
Kata La Sura, pemerintah daerah hanya sebatas menyediakan lahan hibah transmigrasi. Sedangkan fasilitas lain dan transmigran menjadi kewenangan pemerintah pusat.
La Sura menjelaskan, untuk lahan transmigrasi pemerintah menyedikan dua hektar. 0,25 hektar lahan pekarangan. 0,75 hektar lahan usaha satu dan satu hektar lahan usaha dua.
Selain lahan, transmigran juga mendapat jaminan hidup selama satu tahun dan pembinaan selama lima tahun yang anggarannya berasal dari APBN.
"Kalau jamin hidup satu tahun. Kalau pembinaan itu lima tahun. Terlepas dari itu mereka tanggung sendiri," sebutnya.
Tidak hanya itu, La Sura menjelaskan selama masa pembinaan setiap aktivitas transmigran wajib melapor di UPT setempat. La Sura mencontohkan, jika ada istri melahirkan tidak diperbolehkan langsung sarana kesehatan sebelum membuat laporan di UPT. Pasalnya berdasarkan peraturan transmigrasi segala urusan transmigrasi selama masa pembinaan diserahkan kepada UPT agar mendapatkan jaminan pembinaan.
La Sura menjelaskan salah satu tujuan transmigrasi bukan hanya pemerataan penduduk. Melainkan saling membantu. Pasalnya dalam peraturan penempatan rumah penduduk transmigran. Tidak di perbolehkan hanya transmigran luar daerah. Melainkan harus di dampingi transmigran lokal.
La Sura mengaku, dengan adanya transmigrasi, PAD Buton ikut meningkat dari sektor pertanian.
Hanya saja saat ini belum signifikan. Pasalnya para transmigran ini lagi tahap adaptasi.
(Po1)