KPU Buton Pecat Dua PPK Secara Tidak Hormat

PUBLIKSATU, BUTON - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton memecat dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu. Kedua PPK ini yakni anggota PPK Siotapina, La Jana dan Ketua PPK Wolowa, La Kamarudin.
Ketua KPU Buton, Burhan menjelaskan pemecatan terhadap kedua anggota PPK sudah berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Pasalnya kedua PPK ini dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai penyelanggara pemilu dengan mencalonkan diri sebagai kepala desa pada Pilkades serentak 2018.
"Karena dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 itu, PPS dan PPK harus netral, karena apapun yang namanya pemilihan ditingkat daerah, semua penyelenggara kita minta supaya bertindak netral, baik itu pilkades, pilkada atau pemilihan apapun," ujar Burhan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 27 September 2018.
Burhan menjelaskan, sebelum dilayangkan surat pemberhentian sementara, kepada kedua PPK ini, 5 September lalu terlebih dahulu diterbitkan surat untuk pengklarifikasian.
Lanjut Burhan, disarankan kedua PPK ini sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa sebaiknya mengundurkan diri pada 4 September 2018 lalu. Namun, saran tersebut tidak diindahkan.
Dari itu, kata Burhan pihaknya langsung melakukan pemberhentian secara tidak hormat.
"Dan seminggu setelah surat pemberhentian sementara itu kita keluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat, karena mereka itu pembangkang, tidak mau terima arahan, sehingga kita proses administrasinya sesuai ketentuan," ujarnya.
Berbekal pengalaman ini, Burhan mengimbau kepada seluruh anggota PPS dan PPK se-Kabupaten Buton kiranya bersikap netral serta tidak mencalonkan diri baik Pilkades maupun lainnya. Pasalnya, kata Burhan PPK harus menjaga asas pemilu bebas rahasia, jujur dan adil.
Ia juga menegaskan, tidak melakukan larangan terhadap PPK dan PPS mencalonkan diri di Pilkades. Hanya saja harus memundurkan diri.(Po1)