Lurah Wasaga Diduga Pungli, Warga Segel Kantor Kelurahan

PUBLIKSATU, BUTON - Aliansi Masyarakat Penyelamat Wasaga menyegel Kantor Lurah Wasaga, Senin 1 Oktober 2018 sekira pukul 09.30 wita.
Penyegelan ini disebabkan Lurah Wasaga, La Sia dinilai diktator dan otoriter dalam menjalankan tugas saat memberhentikan dengan sepihak dua kepala lingkungan tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat.
Dari itu, mereka meminta Bupati Buton, La Bakry memberhentikan Lurah Wasaga, La Sia.
"Tidak hanya itu, La Sia juga telah menghinakan para kepala lingkungan (kepala kampung) yang dijadikan sebagai tukang buka kantor lurah dan cleaning service," kata Kordinator Aksi, Sardi Daud kepada Wartawan di depan Kantor Lurah Wasaga.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Penyelamat Wasaga ini menuding pihak Kelurahan Wasaga bertindak sewenang-wenang saat mengangkat Ketua LPM dan diduga kerap melakukan pungutan liar kepada masyarakat.
Misalnya, kata Daud pengurusan surat izin kayu dan pengurusan-pengurusan lainnya. Parahnya, kata mereka, Lurah Wasaga sering melakukan eksploitasi kayu di Hutan Adat Wasaga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya tanpa diketahui oleh Parabela dan/atau Sara Wasaga sebagai pimpinan masyarakat adat.
"Sebelumnyakan sudah ada rapat musyawarah umum dan sudah ada panitianya, tapi kenapa tiba-tiba dia (La Sia) malah menunjuk sendiri ketua LPM, baru yang ditunjuk ini sudah bekerja selama 12 tahun dan tidak pernah mempertanggungjawabkan tugasnya yang seharusnya dilakukan setiap tahun, inikan sudah tidak benar," tuturnya.
Menyikapi hal ini, Lurah Wasaga, La Sia menepis semua tudingan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang dilakukannya tak boleh diatur oleh warga.
Misalnya saja soal pengangkatan ketua LPM. Kata dia, ketua yang diangkat itu merupakan pilihan atau usuln warga.
"Mereka itu seakan-akan mau mengatur saya. Seperti pergantian LPM maunya mereka yang atur. Semua kewenangan-kewenangan saya, mereka yang atur," ujarnya.
La Sia juga mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Lurah di Kelurahan Wasaga. Hanya saja belum diamini Bupati Buton.
"Ketiga kalinya ini saya bersurat ke Bupati supaya saya minta di ganti. Saya menunggu perintah dari atasan di mana saya di tempatkan," ujarnya
Selain itu, kata La Sia untuk izin pengelolaan kayu. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, tidak ada hutan adat di Kelurahan Wasaga.
Dari itu, jika warga melakukan pengelolaan kayu, harus diketahui pihak kelurahan.
Lanjut La Sia, sebelum diberikan izin, terlebih dulu ia memanggil pemilik lahan untuk memastikan kebenaran limbah kayu bekas perkebunan itu.
"Sebelum saya mengeluarkan izin, saya klarifikasi, saya panggil itu yang punya kebun, saya panggil orang tuanya sendiri sebagai tokoh adat. Betulkah adanya limbah itu. Dia bilang ada," terangnya. (Po1)