Berita Terkini
Buton

Bawaslu Buton Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Media Massa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 4 Oktober 2018 14:52 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bawaslu Buton Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Media Massa
Maman

PUBLIKSATU, BUTON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton kembali mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye di media massa cetak, elektronik maupun daring. Kecuali, nanti mulai 24 Maret - 13 April 2019.

"Kami sudah mengimbau kepada peserta pemilu yang ada di Kabupaten Buton, baik Parpol, DPR, DPRD, DPD maupun tim atau LO Capres dan Cawapres agar dalam melaksanakan kampanye di media massa, termasuk rapat umum itu harus selalu memperhatikan waktu yang ditetapkan KPU," ujar Ketua Bawaslu Buton, Maman, di ruang kerjanya, Rabu (3/10).

Jika ketentuan ini dilanggar, lanjut Maman, maka ancaman pidananya sudah jelas diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal KPU dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Maman mengaku, sejauh ini pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan terkait adanya kampanye Pemilu di media massa. Diharapkan ketentuan ini dapat selalu dipatuhi oleh peserta Pemilu.

"Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima. Temuan juga begitu. Tapi kami terus mengimbau peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang ada," pintanya.

Dia menambahkan, adapun peserta Pemilu yang ingin melakukan kampanye di media sosial, wajib mendaftarkan akunnya di KPU. Untuk setiap jenis media sosial dibatasi 10 maksimalnya.

Waktu pendaftaran akun harusnya dilakukan sehari sebelum tahapan kampanye dimulai yakni 23 September 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU No 28 dan Peraturan KPU No 33 Tahun 2018 Pasal 35 yaitu peserta pemilu dapat melakukan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e yaitu peserta pemilu dapat membuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

"Kami akan koordinasikan ke KPU mengenai sanksi yang tidak mendaftarkan akun resminya yaitu sanksi administrasi saja seperti penghapusan akun," katanya. (man)

Bagikan